jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan paslon 01 menyampaikan protes ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen perbaikan permohonan milik tim kuasa hukum paslon 02 di ruang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Terlebih, tim kuasa hukum paslon 02 turut membacakan dokumen perbaikan di dalam persidangan perdana PHPU Pilpres 2019. Meski di sisi lain, MK belum memutuskan diterima atau tidaknya, dokumen permohonan perbaikan.
BACA JUGA: Massa Beratribut Kuning Kawal Sidang Perdana MK
“Dalam pendengaran kami, tadi apa yang dibacakan memuat posita dan petitum yang sama sekali baru,” ujar anggota tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin di dalam persidangan PHPU Pilpres, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Pengamat: Narasi Penggiringan Opini Publik Lebih Dominan
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Pengamat: Narasi Penggiringan Opini Publik Lebih Dominan
Ali merujuk PMK Nomor 1 tahun 2019 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara hasil pemilu. Dalam aturan itu, MK tidak mengenal perbaikan permohonan untuk sengketa Pilpres.
"Tahapan tersebut [perbaikan permohonan], dikecualikan untuk PHPU Pilpres," ucap dia.
BACA JUGA: Mahfud MD: Prabowo Tidak Hadir, Sidang Sengketa Pilpres Biasa Saja
Selain itu, kata Ali, KPU hanya punya waktu sedikit menjawab perbaikan permohonan PHPU Pilpres 2019 milik tim kuasa hukum paslon 02. Tercatat, perbaikan permohonan dimasukkan 10 Juni 2019 dan sidang pendahuluan PHPU Pilpres teregistrasi 11 Juni 2019.
"Sebab itu, kami mengharapkan yang akan dipakai, yang jadi ruang lingkup pembuktian nantinya adalah permohonan pertama yang diajukan pemohon," kata Ali.
Anggota tim kuasa hukum paslon 01 I Wayan Sudirta juga melayangkan protes karena dokumen perbaikan permohonan turut dibacakan dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2019, Jumat ini.
Wayan merujuk Pasal 474 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam perundang-undangan itu, kata dia, hanya mengatur perbaikan permohonan Pileg 2019.
Namun, kata dia, tidak muncul aturan dalam Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memungkinkan perbaikan permohonan untuk Pilpres 2019.
“Apa bedanya, pileg boleh ada perbaikan. Pilpres tidak boleh ada perbaikan," kata I Wayan dalam persidangan PHPU Pilpres.
Selain itu, dia juga menyinggung PMK nomor 1 tahun 2019. Aturan itu juga tidak mengenal perbaikan permohonan untuk Pilpres.
Dari situ, dia berharap, majelis hakim MK hanya memakai dokumen permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan tim kuasa hukum paslon 02 pada 24 Mei 2019.
“Saya percaya majelis yang membuat PMK akan menaati, Jika hukum acara dalam bentuk PMK tidak ditepati, menurut literatur yang ada tidak ditemukan kebenaran materiel," pungkas dia.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moeldoko Ingatkan Pendukung Prabowo Jangan Macam-macam
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan