Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Kamis, 08 Agustus 2024 – 23:27 WIB
Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ruang Kartika, Jalan Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (8/8/2024) ini melaksanakan sidang lanjutan permohonan tim hukum PDI Perjuangan dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Diketahui, PDI Perjuangan menggugat KPU RI atas perbuatan melanggar hukum setelah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024 RI.

BACA JUGA: Ronny PDIP Meragukan KPK Panggil Bobby dan Kahiyang, Lalu Singgung Beban Jokowi

Sidang pada Kamis ini beragenda mendengarkan saksi ahli dari KPU, yakni Agus Riewanto dan dipimpin oleh Joko Setiono selaku ketua majelis persidangan.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menilai keterangan ahli dari KPU tidak didasarkan keilmuan dan tak jujur.

BACA JUGA: Said PDIP Sebut Hubungan Personal Megawati dan Jokowi Baik, Tetapi soal Kenegaraan Tidak

Dia mencontohkan hal itu saat ahli menganggap putusan MK berkaitan kepemiluan tidak perlu dikonsultasikan lagi ke DPR. 

Menurut Gayus, Agus sebagai pengajar di Universitas Negeri Surakarta (UNS) seharusnya bisa jujur bahwa aturan mewajibkan keputusan MK harus dibahas kembali di parlemen.

BACA JUGA: Hasto PDIP Menerima Laporan, Ada Upaya Menjegal Anies Maju Pilkada Jakarta

"Tadi oleh ahli tidak perlu, bisa langsung dilaksanakan, itu direkam tadi. Saya keberatan, karena ini, kami kejujuran seorang ahli, seorang dosen, tidak jujur," kata mantan Rektor Universitas Krisnadwipayana ditemui setelah persidangan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis.

Gayus mengatakan muncul imbas negatif atau terjadi kekosongan hukum apabila putusan MK tidak dikonsultasikan kembali oleh KPU ke Senayan.

"Kalau ini dibenarkan, KPU menggunakan undang-undang selama proses pemilu itu ada kekosongan hukum," lanjutnya.

Gayus mengatakan saksi yang juga berstatus dosen seharusnya bisa berkata jujur dan berkata sesuai keilmuan tentang hukum tata negara.

"Dosen itu satu hal yang tidak boleh dilanggar itu kejujuran. Dosen boleh salah, karena ilmu itu bisa salah dan benar, kemudian ada lebih benar lagi, harus jujur, dosen itu harus jujur," lanjut mantan legislator Komisi III DPR RI itu.

Gayus berkaca dari keterangan ahli dalam sidang menilai KPU gagal membantah narasi adanya perbuatan melawan hukum ketika menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 RI.

"Ini kelemahan dari tergugat yang menghadirkan seseorang," kata dia.

Sementara itu, Alvon Kurnia Palma dari tim hukum PDI Perjuangan menganggap keterangan ahli dalam sidang sebenarnya memberi sinyal setiap keputusan MK perlu dikonsultasikan ke DPR.

"Sebenarnya dan terlihat bahwa ketika ditanya walaupun tidak kena poinnya, tetapi dijawab, sesuai dengan logika-logika mereka, tetapi ketika ditanya baru mengakui bahwa satu, harus mempunyai kewenangan, kemudian yang kedua memang tidak boleh, putusan MK itu maktubkan langsung kepada peraturan KPU, harus konsultasi dulu," katanya setelah persidangan. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler