Tim Intelijen Bekuk Terpidana Kasus Penipuan Jemaah Haji dan Umrah, Tuh Tampangnya

Jumat, 12 Mei 2023 – 00:42 WIB
Terpidana kasus penipuan jasa travel haji dan umrah, H Andi Muh Arwadi Muhtar Abbas (tengah) dengan tangan terborgol bersiap dibawa tim ekeskutor ke Lapas Kelas I A Makassar, ketika berada di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (11/5/2023) malam. ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Tangkap Buron Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membekuk terpidana kasus penipuan jemaah haji dan umrah bernama Andi Muh Arwadi Muhtar Abbas.

Pelaku itu ditangkap setelah dinyatakan buron sejak tahun lalu.

BACA JUGA: Buronan Pelaku Pembacokan Siswa SMK Bina Warga Bogor Ditangkap di Yogyakarta

"Terpidana ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI nomor 20 Kota Makassar pada Kamis malam sekitar pukul 18.40 Wita," ujar kasi Penkum Kejati Sulsel Soertami, Kamis (11/5).

Seusai ditangkap, terpidana Andi Muh Arwadi langsung dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk persiapan penyerahan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar.

BACA JUGA: Buron Sejak 2015, Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati NTT

Selanjutnya dilaksanakan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Makassar.

"Terpidana Andi terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Dia juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata Soertami.

BACA JUGA: Terpidana Korupsi Buron Kejari Mataram Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Batam

Eksekusi tersebut terhadap terpidana dilakukan setelah putusannya dinyatakan inkrah (berkekuatan tetap) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Tingkat Kasasi tertanggal 20 Mei 2022 Nomor 462 K/PID/2022.

Dalam amar putusan, Andi Muh Arwadi Muhtar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Sebelumnya, yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali secara patut, namun menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan jaksa penuntut umum Kejari Makassar melakukan eksekusi.

Jaksa kemudian melapor ke Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel untuk menetapkan Andi Muh Arwadi Muhtar sebagai buronan Kejaksaan RI.

Selain itu, terpidana telah ditetapkan buronan oleh Kejari Makassar lebih dari satu tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah.

Atas perintah Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur Ewako Adyaksa Intelijen Kejati Sulsel terus bergerak memburu terpidana hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

"Sesuai instruksi bapak Kajati Sulsel, meminta jajarannya selalu memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum," katanya.

"Pak Kajari juga mengimbau kepada seluruh buronan yang ditetapkan DPO kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka," tambah Soertami. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelarian Oknum Notaris Tarmizi SY Berakhir, Dia Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler