jpnn.com, SEMARANG - Tim Intelijen Kejaksaan Agung terus mendalami kasus jaksa gadungan yang sebelumnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu terkait dugaan penipuan.
Tim Intelijen Kejagung memeriksa HS, yang diduga sebagai pemberi sejumlah uang dengan tujuan menyuap jaksa gadungan tersebut.
BACA JUGA: Jaksa Gadungan Mengeklaim Dapat Urus Kasus di KPK, Ali Fikri Warning Pihak Berperkara
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan Ridwan di Semarang, Kamis (26/8), membenarkan pemeriksaan yang sempat dilakukan di kantor Kejati itu.
Sebelumnya diberitakan, seorang jaksa gadungan berinisial R diamankan di sebuah hotel, di Semarang, Selasa (24/8) dini hari.
BACA JUGA: Rully Nuryawan Ditangkap Tim Intelijen, Jaksa Gadungan Ini sudah Keruk Miliaran Rupiah
Dalam penangkapan tersebut, petugas dari Kejaksaan Agung juga mengamankan uang sebesar Rp 305 juta.
"Benar ada uang Rp 305 juta. Dari hasil klarifikasi, benar uang itu dari Saudara HS," katanya.
BACA JUGA: Jaksa Agung Digugat Perusahaan Asing, Kasus ASABRI Ancam Iklim Investasi
Uang Rp 305 juta itu sendiri diduga untuk mengurus kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Yogyakarta yang menjerat HS.
Aksi jaksa gadungan itu terungkap setelah adanya laporan ke Kejaksaan Agung tentang adanya oknum yang menjanjikan proyek di BJB Jawa Barat senilai Rp 40 miliar.
Jaksa gadungan itu disebut meminta sejumlah uang untuk bisa meloloskan korbannya dalam proyek tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy