Tim Intelijen Tangkap Buron Tersangka Korupsi Dana Desa, Selama Ini Sembunyi di Pangkep

Selasa, 11 Juli 2023 – 21:58 WIB
Tersangka buronan AM (tengah) kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2019-2020 bersiap dibawa penyidik Kejaksaan Kabupaten Pinrang di teras Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (11/7/2023) malam. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - AM, buron tersangka korupsi dana desa dan alokasi dana desa 2019-2020 Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, ditangkap tim intelijen Kejati Sulsel.

"Tersangka ditangkap tim tabur di Kompleks Pabrik Es, Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep," kata Pelaksana Tugas Asisten Intelijen Kejati Sulsel Nur Asiah saat merilis penangkapan tersangka di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa malam.

BACA JUGA: Eks Pegawai BRI Ditangkap Setelah Lima Tahun Buron

Tersangka ditangkap pada Senin, 10 Juni 2023, pukul 23.30 WITA. Penangkapan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan tim tabur bergerak cepat memantau keberadaan tersangka selama tiga hari tiga malam.

Tersangka AM sudah dua kali dipanggil penyidik Pidana Khusus Kejari Pinrang untuk diperiksa dan diminta keterangan, tetapi tidak pernah koperatif atau mangkir sehingga dikeluarkan status DPO (daftar pencarian orang).

BACA JUGA: Petugas Imigrasi Soetta Tangkap Buronan Asal Italia Terkait Kasus TPPO

Penyidik sempat mendatangi rumah tersangka, tetapi AM sudah tidak berada di tempat. Bahkan, tersangka terus melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat selama satu tahun tiga bulan setelah menjadi buron.

AM ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran 2019-2020 dengan alokasi dana desa pada 2019 sebesar Rp 880,1 juta lebih dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,06 miliar lebih (realisasi Rp 1,08 miliar lebih, termasuk Silpa).

BACA JUGA: Satu Bulan Lebih Buronan T Diburu Polisi

Untuk tahun 2020 menerima dana desa sebesar Rp 1,013 miliar lebih (realisasi 100 persen) dan alokasi dana desa sebesar Rp 953,8 juta lebih dengan realisasi Rp 1,006 miliar lebih, termasuk SiLPA 2019.

Namun, dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana desa tersebut untuk kegiatan pembangunan fisik infrastruktur atas perintah kepala Desa Wiringtasi membuat data pertanggungjawaban pembayaran pekerja (tukang) serta pembelian material didasarkan besaran dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

"Namun, pada kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB. Dari perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 475,9 juta lebih sesuai hasil perhitungan dari Inspektorat Pinrang," ungkap Nur Asiah.

Sedangkan alasan tersangka melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Pinrang setelah mengetahui kepala desanya ditahan terkait kasus tersebut.

 Setelah ditangkap, tersangka AM dibawa tim penyidik Kejari Pinrang untuk diproses lebih lanjut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler