Ditambahkan Bambang, rekomendasi ini diajukan untuk memeriksa kemungkinan ditemukannya pelanggaran kode etik oleh hakim-hakim yang disebut dalam laporan tim
BACA JUGA: Tim Investigasi MK Temukan Petunjuk soal Uang Rp 1 Miliar
"Bila nanti ditemukan pelanggaran kode etik, kita bawa ke Majelis Kehormatan Hakim, dan bila mengandung unsur tindak pidana, akan kita serahkan ke KPK," ujar Bambang, selaku salah seorang anggota Tim Investigasi MK.Bambang melanjutkan, bahwa dengan tetap menghargai azas praduga tidak bersalah, pembentukan Majelis Kehormatan tersebut dimaksudkan sebagai forum untuk mencari kebenaran hakiki
BACA JUGA: Malaysia Sepakati Libur TKI
BACA JUGA: Di Depan Hakim, Gayus Akui Uang Grup Bakrie
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewi Motik Kampanye Antisusu Kaleng
Redaktur : Tim Redaksi