Di Depan Hakim, Gayus Akui Uang Grup Bakrie

Gelar Perkara Hanya Formalitas

Kamis, 09 Desember 2010 – 08:25 WIB
Foto: Dok JPPhoto

JAKARTA---Gayus Tambunan kembali mencokot tiga perusahaan Grup Bakrie dalam persidanganKali ini, pengakuan blak-blakan itu disampaikan secara terus terang di depan hakim

BACA JUGA: Dewi Motik Kampanye Antisusu Kaleng

Gayus memastikan kekayaannya bersumber dari tiga perusahaan yakni PT Bumi Resources, PT Arutmin, dan PT Kaltim Prima Coal."Itu adalah fee yang saya terima karena telah membantu tiga perusahaan," kata Gayus menjawab pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Albertina Ho
Dalam sidang yang agendanya mendengarkan keterangan terdakwa itu, Albertina Ho memang mencecar Gayus dengan pertanyaan seputar sumber uang miliaran rupiah miliknya

BACA JUGA: Teroris Pakai Modus Rusuh Tahun 2000



Gayus mengaku mendapatkan miliaran rupiah itu setelah mendapatkan 'pekerjaan' dari tiga perusahaan besar
Yakni PT Kaltim Prima Coal (PT KPC), Bumi Resources, dan PT Arutmin

BACA JUGA: Sudah 30 Jaksa Nakal Dipecat

Gayus lalu membeberkan apa yang telah dia lakukan untuk ketiga perusahaan tersebut.

Yang pertama, dia membantu PT KPC"Saya diminta bantuan untuk mengeluarkan surat ketetapan pajak perusahaan itu untuk tahun lima tahunTahun 2000, 2001, 2002, 2003, 2005," kata GayusSuami Milana Anggraeni itu menjelaskan bahwa selama satu tahun, surat ketetapan pajak PT KPC ditahan oleh Dirjen PajakGayus mengaku tidak mengetahui penyebab pastinyaTapi setelah Gayus turun tangan maka persoalan itu akhirnya beresGayus pun mendapat imbalan USD 500 ribu"Kalau kurs Rp 10 ribu, berarti saya dapat Rp 5 miliar," terangnya

Pekerjaan yang kedua, Gayus membantu mempersiapkan sidang banding PT Bumi ResourcesDia diminta untuk membuat surat bantahanTak hanya itu, Gayus pun juga mengaku mendiskusikan bantahan-bantahan yang dibuatnya dengan PT Bumi Resources dengan harapan perusahaan tesebut lebih siap dalam menghadapi sidang"Menang kalah (sidang banding) itu keputusan hakimSaya tidak ikut-ikut, cuma membantu mempersiapkan saja," kata Gayus yang saat itu bertugas di bagian penelaah keberatan dan banding Direktorat Jenderal Pajak.  Gayus pun mendapat imbalan yang cukup mengguiurkan, yakni USD 1 juta, atau setara dengan Rp 10 miliar. 

Nah sedangkan yang ketiga, dia mendapat order dari Alif Kuncoro untuk membantu PT ArutminGayus menjelaskan, itu berhubungan dengan program pemerintah sunset policyGayus diminta untuk mereview apakah perpajakan perusahaan tersebut telah sesuai dengan aturanGayus pun menyatakan beres"Dapat USD 2 juta (setara Rp 20 miliar)," ucapnyaTak pelak pengunjung sidang pun terheran-heran dengan pengakuan Gayus

Dia lalu menjelaskan bahwa sebenarnya uang yang diperoleh dari tiga perusahaan itu bukan hanya Rp 28 miliar, namun Rp 35 miliarTapi, selisih  Rp 7 miliar di simpannya di rumahnyaSeperti yang diketahui sebelumnya, uang Gayus tersimpan di beberapa rekening bankYakni Bank Panin dan BCA

Majelis hakim langsung mencecar Gayus"Apakah anda merasa bersalah setelah menerima uang itu?" tanya AlbertinaGayus pun menjawab dengan enteng bahwa apa yang dilakukannya itu tidak menyalahi aturanMenurutnya, seorang pegawai pajak boleh saja menerima imbalan dari wajib pajak selama tidak menyalahi aturan

Dia juga mengaku tidak pernah melaporkan kekayaannya melalui Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)"Saya tidak membuat LHKPN karena cuma PNS golongan III Ayang wajib golongan di atas saya," terangnya.

Pihak Bakrie Group selama ini telah membantah memberikan uang pada Gayus TambunanStaf khusus Aburizal Bakrie Lalu Mara Satriawangsa berulangkali menegaskan tiga perusahaan itu adalah perusahaan publik yang diaudit secara independentLaporan keuangan mereka juga secara berkala diberikan pada otoritas pasar modal seperti BapepamJuru bicara Bumi Resources Dileep Srivastana juga berulangkali membantah pengakuan Gayus ituMenurut Dileep, pengakuan sepihak Gayus itu tidak didasarkan bukti dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya

Sebelum sidang Gayus digelar, PN Jaksel juga menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Haposan HutagalungAgendanya adalah mendengarkan keterangan Denny Indrayana sebagai saksiKali ini kesaksian Denny memberatkan Haposan yang saat itu menjadi kuasa hukum GayusDi depan majelis hakim Denny menjelaskan bahwa Haposan adalah pengatur rekayasa suap kepada sejumlah penegak hukum"Dia yang membuat sekenario fiktif dan mengatur suap untuk jaksa, hakim, pengacara, polisi dan Gayus, dengan masing-masing Rp 5 miliar," kata Denny.

Dia menuturkan, pembagian yang tersebut merupakan pengakuan langsung Gayus kepada satgas pemberantasan mafia hukumTak hanya itu, Gayus yang merupakan mantan pegawai Dirjan Pajak Golongan III A itu mengaku bahwa pembagian uang tersebut diicatat dalam kertas kecilSayangnya hingga kini kertas tersebut belum juga bisa ditunjukkan sebagai barang bukti"Itu seharusnya jadi barang bukti," katanya.

Merasa diserang, Haposan Hutagalung pun langsung membela diriBahkan dia menuding satgas mafia hukum adalah pihak yang telah melakukan konspirasi dalam kasus Gayus"Saya menyanggah semua keterangan Denny," tegas Haposan saat ditemui seusai sidangMenurutnya Denny mengada-ada lantaran informasi yang diperolehnya hanya berdasar dari keterangan Gayus, dan sama sekali tidak pernah meminta konformasi kepada dirinya sebagai pihak yang dituduh.

Selain itu, lanjut Haposan, selama ini Gayus tidak pernah bisa menunjukkan bukti bahwa penyerahan uang suap itu kepada dirinya"Kata Gayus, uang itu diserahkan ke saya di parkiran lantai 4 Pasific PlacePadahal di sana (Pasific Place) tidak ada parkiran lantai 4," terangnya dengan nada tinggiDia juga membantah jika uang suap tersebut diserahkan di cafe Starbuck Pasific Place"Kalau iya menyerahkan di sana, masak nggak ada tang melihatUyang miliaran itu sangat banyakBukan kayak uang beli HP yang bisa disembunyikan," ucapnya.

Kuasa hukum Gayus Buyung mengaku bahwa pihaknya sangat berkomitmen untuk membongkar kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus hingga tuntas"Kita harap polisi juga serius dalam proses penyidikan," katanya

Di bagian lain, kemarin Mabes Polri mengundang Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Satgas Pemberantasan Mafia HukumLembaga penegak hukum itu merumuskan penanganan kasus Gayus TambunanNamun, desakan publik agar penanganan Gayus dilempar ke KPK tak terwujudPenanggungjawab utama penuntasan kasus ini tetap ditangan Polri

Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengaku dirinya datang karena ditelpon langsung oleh Kabareskrim Komjen Ito Sumardi"Kita mendengarkan penjelasan dari Polri soal perkembangan kasus ini," kata Denny usai gelar perkaraMenurut Denny, Satgas berkepentingan untuk mengawal kasus itu hingga tuntas"Sebab, ini kasus yang melibatkan mafia hukumItu termasuk tanggungjawab kami sebagai satgas yang ditunjuk oleh presiden," katanya

Yunus Husein dari PPATK menjelaskan, pihaknya siap membantu Polri mengusut asal usul uang Gayus secara utuh"Bisa kita lacak, tapi memang perlu waktu," katanyaPPATK bisa dengan mudah melacak jika Gayus menerima uang dalam bentuk transferNamun, jika uang Gayus diterima dalam bentuk tunai, PPATK bisa melakukan penelusuran dengan memanggil pihak-pihak yang disebut Gayus

Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja menegaskan pihaknya belum akan mengambil alih perkara GayusNamun, jika Polri meminta supervisi, KPK akan membantu sepenuhnya"Prinsipnya sinergi antar lembaga," kata AdeKPK juga akan mencermati jika ada delik korupsi dalam kasus Gayus"Tapi, kami percaya kepolisian bisa menuntaskan kasus ini," katanya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Iskandar Hasan menjelaskan, dalam rapat gelar perkara itu disepakati beberapa mekanisme koordinasiMisalnya, penelusuran asal muasal kasus Gayus oleh lembaga lain seperti PPATK atau BPKP"Nanti, kalau ada data baru akan diberikan ke penyidik PolriJadi, tetap Polri yang menangani," katanya.

Pertemuan yang berlangsung selama dua jam 40 menit itu dinilai Indonesian Corruption Watch sekedar acara basa-basi"Tidak ada komitmen dan kesepakatan yang jelasItu sekedar lip service," kata Emerson Juntho, aktivis ICWEson, panggilan Emerson, ragu KPK bisa mengambil alih kasus ini"Selama kasus Gayus ditangani kepolisian kami pesimistis akan tuntas dari hulu sampai hilir," tegasnya.(kuh/rdl)


BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Perberat Hukuman untuk Koruptor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler