JAKARTA - Moratorium atau penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia akhirnya berbuah kesepakatan yang menguntungkan buruh migranSetelah hampir 18 bulan tanpa TKI informal, Malaysia akhirnya melunak
BACA JUGA: Di Depan Hakim, Gayus Akui Uang Grup Bakrie
Negeri Jiran menyepakati bahwa TKI di sektor pembantu rumah tangga di Malaysia berhak mendapat libur sehari dalam seminggu"Mereka juga boleh menyimpan sendiri paspor pribadi tanpa harus ditahan lagi oleh majikan." demikian poin tertulis hasil pertemuan empat mata Menteri Luar Negeri (Menlu), Marty Natalegawa, dengan Menlu Malaysia, Anifah Aman di Nusa Dua, Bali, Rabu (8/12) kemarin
BACA JUGA: Dewi Motik Kampanye Antisusu Kaleng
Dalam pernyataan tertulis, Marty mengatakan kedua poin itu termasuk dalam pembahasan masalah utama yang dihadapi para pekerja Indonesia di Malaysia
BACA JUGA: Teroris Pakai Modus Rusuh Tahun 2000
"Masalah ini telah rampung dan pembaruan hak-hak TKI tersebut telah diberlakukan di Malaysia," kata Marty.Kesepakatan itu ditandai dengan letter of intent (LoI) antara pemerintah kedua negaraDi dalamnya diatur secara lengkap mengenai hak libur dan upah yang layak para TKI yang bekerja di negeri Jiran ituMarty bersyukur Malaysia merespon positif tawaran Indonesia tentang masalah ketenagakerjaan dalam bentuk LoI tersebut.
Hanya saja, Marty belum merinci secara detail terkait standar baru gaji yang ditawarkan Malaysia kepada TKIMenurut dia, poin itu adalah kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)Namun, Malaysia berjanji akan serius membahas masalah gaji mengingat mereka menjadi salah satu negara user (penguna) jasa TKI terbesar
Datuk Sri Anifah mengatakan, pada prinsipnya kedua negara telah melakukan pembicaraan serius terkait ketenagakerjaan dan perlindungan warga negaraSecara prinsip tidak ada masalah berarti dalam kesepakatan ini sebab semua sudah tertuang dalam LoIMenurut Anifah, di antara tawaran Indonesia itu masalah cost structure menjadi pembahasan serius"Karena pembiayaan seringkali menjadi beban bagi Malaysia," kata dia.
Dia menjelaskan, pemotongan gaji TKI dilakukan karena Malaysia harus memenuhi seluruh biaya pengirimanMeski begitu pihaknya berharap, usai pembicaraan bilateral seluruh persoalan TKI bisa lebih baik lagi.
Seperti diwartakan, sejak Juni 2009, Indonesia menghentikan pengiriman pekerja sektor informal ke MalaysiaItu dilakukan menyusul sejumlah kasus penganiayaan dan pelecehan yang diterima buruh migrant di Negeri JiranPembekuan itu dilakukan hingga tercapai kesepakatan bilateral mengenai perlindungan dan penempatan pekerja Indonesia sektor informal
Setelah melalui sejumlah tahap perundingan, Marty mengatakan masalah hak libur dan penahanan paspor telah disepakatiMenurut dia, hari libur bisa diberlakukan pada hari Sabtu atau MingguSaat ini pemerintah Indonesia dan Malaysia sedang dalam tahap pedefinisian masalah cost structure yang belum disepakati"Ini masalah teknis tapi cukup penting semoga dalam pertemuan lanjutan bisa disepakati," kata dia.
Dihubungi terpisah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyerahkan kebijakan penentuan hari libur TKI sepenuhnya kepada pemerintah MalaysiaNamun, Ketua Umum PKB itu mengisyaratkan agar libur diberikan pada hari Minggu karena bisa dimanfaatkan oleh TKI untuk melapor ke KBRI atau bersosialisasi dengan sesama pekerja migrant"Pada prinsipnya kita menyesuaikan saja dengan pemerintah Malaysia," kata dia.
Lalu kapan pencabutan moratorium ke Malaysia dilakukan" Staf khusus Menakertrans Faisol Riza mengatakan wacana itu belum dimatangkanNamun, dari sisi kesiapan pencabutan moratorium, pihaknya telah siapKini tinggal menanti kesiapan stakeholder lain termasuk PPTKIS, BNP2TKI, Kemenlu, Imigrasi dan KBRI"Kalaupun dicabut per Desember kami sudah siapArtinya tahun depan sudah bisa melakukan pengiriman," kata dia(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 30 Jaksa Nakal Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi