jpnn.com, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan monopoli usaha yang digelar di kantor KPPU pada Selasa (7/11) lalu, Tim Investigator membacakan kesimpulan bahwa secara meyakinkan PT Tirta Investama sebagai produsen AMDK merk Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributornya terbukti melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No 5 tahun 1999.
Dengan bukti-bukti yang sangat kuat, Majelis Hakim perlu memvonis bersalah dan segera diberi sanksi atas pelanggarannya tersebut.
BACA JUGA: Faisal Basri Jadi Saksi Ahli di Sidang Dugaan Monopoli Aqua
Adapun bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa berupa telah dilakukannya degradasi terhadap Toko Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo dimana degradasi tersebut bukan berdasarkan performa penjualan akan tetapi karena menjual produk pesaing.
“Selain itu terbukti terdapat keterlibatan karyawan lebih dari satu orang, dari KAE (Key Account Executive) Area Sales Manager, Regional Sales manager dan sampai tingkat Direktur Utama,” papar Helmi Nurjamil dari Tim Investigator saat menyampaikan materi kesimpulan di ruang sidang I kantor KPPU, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Saksi Ahli :Praktik Monopoli, Mutlak Dilarang!
Helmi Nurjamil menjelaskan bahwa Tim Investigator juga menemukan bukti pelanggaran berupa komunikasi melalui telepon dan WhatsApp, koordinasi untuk tidak memberi harga khusus kepada SO yang menjual Le Minerale.
Selain itu, juga terdapat bukti prosedur degradasai, bukti form sosialisasi kesetiaan kepada Aqua, terdapat bukti form sosialisasi ke toko-toko untuk diminta menandatangani komitmen tidak menjual produk Le Minerale yang merupakan pesaing Aqua apabila tidak ingin dikenakan sanksi, dan yang terpenting juga terdapat keterangan para saksi.
BACA JUGA: Pencopotan Branding Aqua Termasuk Persaingan Tak Wajar
Pihak Tim Investigator juga mendengarkan masukan dari para saksi ahli. “Menurut Saksi Ahli Siti Anisah, tindakan anti kompetitif, menghimbau saja tidak boleh. Apalagi sampai melarang,” papar helmi Nurjamil.
Menurut Kepala Tim Investigator Arnold Sihombing, memerinci secara gamblang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa.
“Dugaan pelanggaran untuk TIV adalah telah melakukan komunikasi melalui Email dengan BAP untuk degradasi, kunjungan ke toko – toko untuk pengecekan lapangan. Dugaan pelanggaran BAP adalah dengan telah melakukan degradasi di luar prosedur dengan alasan yang dicari-cari serta kunjungan ke toko-toko untuk pengecekan lapangan,” ungkap Arnold Sihombing.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan tim Investigator menyimpulkan bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Atas dasar itu hakim harus menghukum terlapor satu dan dua.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPPU Nyatakan Saksi Distributor Aqua Tak Miliki Substansi
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh