jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendukung gugatan class action korban banjir terhadap Gubernur Anies Baswedan. Dia pun memastikan bahwa DPRD juga siap menampung aspirasi para penggugat itu.
"Saya mempersilakan warga untuk menggugat pemerintah. Itu hak mereka kok, saya enggak melarang. Kalau nanti ada aduan ke DPRD, saya akan minta penjelasan eksekutif," kata Prasetio.
BACA JUGA: DPRD DKI Cecar Anak Buah Anies yang Sempat Diperiksa Polisi Gegara Banjir
Politikus PDIP itu hanya mengingatkan para penggugat agar tetap mengikuti ketentuan hukum. Menurut dia, penggugat harus melengkapi semua persyaratan administrasi yang diminta pengadilan.
Prasetio juga berharap pihak kepolisian turun tangan guna mencari fakta di lapangan untuk mencari penyebab banjir pada awal Januari.
BACA JUGA: DPRD Minta Anies Abaikan Protes soal Larangan Kantong Plastik
"Nanti polisi akan menyelidiki apakah ini kesalahan pemerintah daerah atau penduduk. Secara hukum dilengkapi aja dulu. Pengusaha dan masyarakat bayar pajak, pemerintah wajib melayani semaksimal mungkin kepentingan mereka," ucapnya.
Seperti diketahui, sekelompok warga berencana mengajukan gugatan kelompok atau class action terkait dampak banjir awal Januari 2020. Gugatan ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: Ketua DPRD Tegaskan Anggaran TGUPP Anies Harus Dipangkas
Miss V Barbie Kumalasari Berubah Jadi Pink:
Redaktur & Reporter : Adil