Tim Kemendagri Mendorong Penggunaan KKPD di Papua Tengah

Rabu, 14 Februari 2024 – 19:34 WIB
Tim Kemendagri turun langsung ke Papua Tengah, melakukan monev percepatan realisasi APBD dan mendorong penggunaan KKPD. Foto: source for JPNN

jpnn.com - TIMIKA - Kementerian Dalam Negeri melakukan monitoring dan evaluasi (monev) percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Tengah Tahun Anggaran TA 2024.

Kemendagri pun mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.

BACA JUGA: Kemendagri Dorong Pemda Segera Menyusun APBD 2024 Tepat Waktu

Salah satu upayanya dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) Penatausahaan Keuangan Daerah, Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan KKPD dan Cash Management System (CMS).

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menjelaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA: Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Mengoptimalkan SIPD RI

"Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pemerintah daerah dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah," katanya di Hotel Swiss-Belinn, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pekan lalu.

Dia menuturkan penggunaan KKPD telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD.

BACA JUGA: Instruksi Kemendagri soal Pengangkatan Honorer Satpol PP jadi ASN Sangat Jelas, Ini Faktanya 

Peraturan ini sebagai perwujudan dari gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

“Dalam implementasi KKPD, pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri. Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh pemerintah daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (co-Branding),” katanya.

Maurits menekankan, Kemendagri berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD karena memiliki berbagai manfaat bagi pemda.

Penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota TA 2024 secara berjenjang. Oleh karena itu, Kemendagri meminta pemda menggunakan KKPD dan melakukan monev terhadap implementasinya.

“Penggunaan KKPD pada pemda memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash, dan potensi fraud, serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan,” tutur Maurits.

Dia juga memaparkan progres penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang KKPD pada Pemerintah Daerah berdasarkan hasil monev yang dilakukan oleh Ditjen Bina Keuda per tanggal 12 Januari 2024.

“Sebanyak 172 Daerah (32 persen) telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang KKPD. Berikutnya, 178 Pemda (33 persen) dalam proses penyusunan Perkada. Kemudian, 190 Pemda (35 persen) belum menyusun dan menetapkan Perkada,” ujarnya.

Guna mendorong percepatan pengimplementasian KKPD perlu dilakukan percepatan dan perluasan transaksi KKPD.

Adapun strategi yang dapat dilakukan antara lain melaksanakan integrasi SIPD dengan sistem pembayaran pada Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Kemudian, mendorong Bank RKUD untuk meningkatkan kerja sama dengan para penyedia jasa pembayaran dalam penyediaan kanal dan instrumen pembayaran nontunai.

“Berikutnya, mendorong seluruh pemerintah daerah menggunakan KKPD dalam transaksi belanja daerah dalam APBD. Selanjutnya, meningkatkan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah mengenai manfaat bertransaksi digital,” katanya. (pkdn/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler