jpnn.com - GARUT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memantau seluruh proses kampanye yang dilakukan para pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Bawaslu Garut bahkan sampai membentuk tim khusus untuk mengawasi kegiatan kampanye, termasuk yang dilakukan lewat media sosial.
BACA JUGA: Bawaslu Bentuk Tim Khusus Awasi Gudang Logistik Pilkada 2024
"Kami melakukannya (pengawasan di media sosial). Bawaslu Garut juga sudah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Siber melalui SK Ketua Bawaslu Garut nomor 186," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah di Garut, Jumat (4/10).
Dia menuturkan jajaran Bawaslu Garut selama ini terus melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkada, termasuk saat ini memasuki tahapan kampanye sejak 27 September sampai nanti 23 November 2024.
BACA JUGA: Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Garut, kata dia, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye dan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan.
"Regulasi turunannya ruang lingkup pengawasan meliputi pelaksana atau pelaku yang melakukan aktivitas kampanye, jadwal kampanye, metode kampanye, dan materi kampanye," katanya.
BACA JUGA: Penyelenggara Pilkada Penting Memahami Kriteria Pindah Memilih
Dia menyebutkan Bawaslu dalam fokus potensi pelanggaran saat kampanye berpedoman pada kerawanan yang dirumuskan Bawalsu RI.
Yakni, kerawanan waktu kampanye, pelaku kampanye, selama aktivitas kampanye, metode kampanye, dan keterlibatan pejabat daerah dalam pelaksanaan kampanye, dan kerawanan lainnya seperti kampanye negatif dan penyebaran hoaks.
Bawaslu Garut, kata dia, dalam pengawasan saat kampanye, di antaranya metode yang digunakan yakni pengawasan tatap muka, dan juga memantau kegiatan kampanye di dunia internet atau media sosial masing-masing paslon peserta Pilkada Garut yang bisa saja berpotensi menyebarkan kebencian, politisasi SARA dan sebagainya.
"Pengawasan langsung, pengawasan melekat, juga pengawasan partisipatif yang berasal dari inisiasi pengawasan oleh masyarakat, pengawasan melekat ada yang langsung tatap muka, ada juga yang dilakukan di dunia maya, atau media, baik media sosial maupun media massa," katanya.
Dia mengatakan bentuk pengawasan di dunia internet, yakni Bawaslu Garut mendata seluruh akun pasangan calon, partai politik, dan tim kampanye masing-masing paslon yang didaftarkan ke KPU Garut.
Bawaslu Garut juga, kata dia, mendata akun anonim yang memiliki tanda-tanda terhubung dengan paslon ataupun mencatat tagar dan kata kunci yang biasa digunakan paslon yang dipantau setiap hari terhadap akun-akun tersebut.
Bawaslu Garut juga membuka posko pengaduan. Masyarakat bisa datang langsung untuk membuat laporan maupun melalui layanan saluran telepon.
Pengaduan juga dapat lewat media sosial apabila menemukan konten yang diduga memuat unsur dugaan pelanggaran kampanye.
"Kami juga membuka hotline dan posko aduan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten yang diduga memuat unsur dugaan pelanggaran," kata Lamlam Masropah. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Jadwal & Kisi-kisi Debat Terbuka Cagub-Cawagub Jateng 2024
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang