Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Klaim Sudah Serahkan Bukti soal 17,5 Juta Data Invalid Pilpres 2019

Rabu, 19 Juni 2019 – 16:08 WIB
Ketua Hakim MK Anwar Usman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mempertanyakan belasan alat bukti yang belum diserahkan tim kuasa hukum paslon 02 untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Satu di antaranya, Anwar menanyakan alat bukti bernomor P155.

"Bagaimana penjelasannya tim kuasa hukum paslon 02 atau yang bisa menjelaskan," kata Anwar di dalam persidangan ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Penasihat Fadli Zon Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019

Pertanyaan Anwar, dijawab anggota tim kuasa hukum paslon 02 Dorel Almir. Dia mengaku sudah menyerahkan bukti ke MK. Termasuk bukti bernomor P155. "Kami tadi sudah memasukkan," ucap Dorel dalam persidangan.

Hanya saja, kata Dorel, tim kuasa hukum paslon 02 menemui sedikit kendala saat menyerahkan buktinya. Terutama untuk menyerahkan salinan atas bukti sidang sengketa Pilpres 2019.

BACA JUGA: Hakim Ancam Usir BW dari Ruang Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019

BACA JUGA: Ternyata Tim Hukum Prabowo – Sandi Belum Serahkan Bukti Penting

"Hanya saja, kami kurang mampu menuntaskan salinan karena keterbatasan kemampuan mesin alat fotokopi kami," ucap dia.

BACA JUGA: Yusril Nilai Alat Bukti Prabowo – Sandi Berantakan, Tidak Jelas

Dorel mengakui, salinan bukti yang harus diserahkan ke MK berjumlah 12 rangkap. Saat ini, tim kuasa hukum paslon 02 baru menyerahkan salinan sebanyak enam rangkap.

"Termasuk alat bukti yang dibicarakan dalam persidangan, alat bukti P155. Nah, panitera menyatakan tidak berwenang untuk menerima karena dianggap kurang syarat dan hanya kewenangan majelis untuk memutuskannya, maka kami sampaikan dalam sidang," ucap Dorel.

Pernyataan itu, ditanggapi hakim Suhartoyo. Dia menyebut, kelengkapan salinan bukti harus dipenuhi tim kuasa hukum paslon 02 hingga pukul 16.30 WIB.

"Pertimbangan mahkamah, kami memahami kesulitan pemohon. Hari ini pihak pemohon, besok bisa pihak termohon. Kami beri waktu satu sampai dua jam," ucap dia.

Dalam sesi sidang ketiga sebelumnya, hakim Enny Nurbaningsih menyebut tim kuasa hukum paslon 02 belum menyerahkan bukti bernomor P155 untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Sebab itu, Enny meminta tim kuasa hukum paslon 02 segera memasukkan bukti bernomor P155 itu.

Enny mengatakan, bukti P155 krusial dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019. Bukti itu berkaitan erat dengan narasi tim kuasa hukum paslon 02 soal adanya 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid di Pilpres 2019. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Maksum Mengumbar Tudingan di Sidang MK, Tapi Buktinya Belum Siap


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler