jpnn.com, JAKARTA - Saksi dari Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Agus Maksum mengklaim ada 17,5 juta data invalid dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Pernyataan itu memantik perdebatan di dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Usai perdebatan panjang antara saksi, hakim, KPU dan Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Enny Nirbaningsih selaku hakim konstitusi lalu meminta kubu Prabowo - Sandi menghadirkan bukti P155 terkait permasalahan NIK, KTP, dan KK invalid
BACA JUGA: Saat Sesi Istirahat Sidang Sengketa Pilpres, BW Usir Tim Hukum KPU
"Karena saya cari di sini P155 yang menunjukkan 17,5 juta itu tidak ada. Tolong dihadirkan," kata Enny di dalam persidangan.
BACA JUGA: Agus Maksum Dapat Ancaman Pembunuhan, tetapi Bukan Terkait Kesaksian di Sidang MK
BACA JUGA: Agus Maksum Dapat Ancaman Pembunuhan, tetapi Bukan Terkait Kesaksian di Sidang MK
Enny menjelaskan, bukti tersebut sangat penting dalam persidangan. Hal itu menjadi patokan hakim untuk menganalisis permohonan 17,5 juta suara yang dianggap tak wajar.
"Saya cari enggak ada itu P155 karena ini penting sekali. Sehingga kami tahu clear sekali di mana kemudian NIK yang tidak sesuai termasuk KK yang tidak sesuai itu dari 17,5 juta," tegasnya.
BACA JUGA: Ternyata Tim Hukum Prabowo â Sandi Belum Serahkan Bukti Penting
Kubu Prabowo - Sandi sendiri meminta waktu agar menghadirkan bukti itu dalam sidang. Sebab, tim hukum yang bertugas dalam penyusunan barang bukti tengah bertugas melakukan verifikasi bukti yang sempat diprotes hakim di awal persidangan.
Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra angkat suara terkait usulan tersebut. Dia menegaskan, barang bukti tambahan seharusnya tak dapat diterima lagi karena sudah lewat batas waktu yang disebut hakim di awal sidang yaitu pukul 12.00 WIB.
"Tadi yang mulia mengatakan bukti yang dihadirkan dalan kotak-kotak tadi akan diverifikasi dan disusul dan diberi waktu sampai jam 12. Sekarang sudah lewat pukul 12.00 WIB yang mulia, ini harus diputuskan terlebih dahulu yang mulia," kata Yusril.
Kemudian hakim menjelaskan, batas pukul 12.00 WIB hanya sampai di kepaniteraan. Sedangkan untuk masuk ke persidangan dan disahkan, bukan berarti dibatasi hingga pukul 12.00 WIB. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK Ingatkan Agus Maksum: Ditanya A, Dijawab Sampai Z, Enggak Boleh Begitu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga