jpnn.com, JAKARTA - Posisi hukum Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum aman. Meski telah memenangkan praperadilan, lembaga antirasuah tengah mengkaji untuk menetapkan ketua DPR itu sebagai tersangka lagi.
Indikasi ini disampaikan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang saat ditanya kemungkinan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk suami Deisti Astriani Tagor tersebut.
BACA JUGA: Rita Widyasari: Berani Bersumpah, Ini Jual Beli Emas 15 Kg
"Ya kita lagi kaji secara detail seperti apa langkah-langkah kita. Kita ini pelan-pelan. Intinya adalah itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," ucap Saut, di gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10).
Namun demikian, kata pria kelahiran Medan Belawan ini, KPK tidak ingin terburu-buru dalam memutuskan langkah yang akan dilakukan menyikapi lolosnya Novanto dari status tersangka KPK.
BACA JUGA: Ternyata Eks Pengacara BG Dorong Madun Memolisikan Ketua KPK
"Tapi harus kalem, harus pelan, harus prudent. Kemudian kita mengevaluasi lagi di mana lobang-lobangnya harus kita tutup. Kelemahan-kelemahan harus kita tutup oleh sebab itu kita harus pelan-pelan dulu untuk kemudian kita prudent ke depan," tegasnya.
Untuk diketahui, setelah memenangkan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, Novanto dikecal bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Semoga Ketua KPK Tak Bersikap Lucu seperti Habib Rizieq
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto Dibidik KPK Lagi, Zulkifli: Hormati Hukum!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam