Tim Macan Gading Gulung 2 Pembunuh Sadis yang Sempat Buron di Bengkulu

Minggu, 11 September 2022 – 00:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau. ANTARA/Anggi Mayasari.

jpnn.com, KOTA BENGKULU - Tim Opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu menangkap dua pembunuh sadis yang sempat menjadi buronan. Kedua orang itu berinisial NA dan BE.

Kasatreskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan kedua pelaku itu sempat menjadi buronan setelah membunuh dua pemuda di  depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Bencoolen Mall Bengkulu pada awal Agustus 2022.

BACA JUGA: Zailis Disiksa Majikan Sadis, Ini Isi Dakwaan Jaksa Malaysia

Menurut dia, tersangka NA diringkus di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu, berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke Polres Bengkulu," kata Malau dikutip dari Antara, Sabtu (10/9).

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Siswi SMP Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Sementara tersangka BE digulung polisi dalam perjalanannya kembali ke Bengkulu dari pelariannya selama ini di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Dengan penangkapan dua buronan tersebut, empat pelaku pembunuhan sudah ditangkap semua. Beberapa waktu lalu polisi sudah meringkus tersangka DE dan GU.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Pembunuhan Sadis 4 Warga Sipil di Timika, Ternyata Pelaku 10 Orang

Peristiwa pengeroyokan yang berakhir dengan penikaman tersebut terjadi pada awal Agustus 2022 tepatnya di depan SPBU Bencoolen Mall Bengkulu.

Dalam peristiwa itu, korban DA (18) mengalami tiga luka tusuk di tubuhnya sehingga meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan temannya AL (19) yang mengalami luka serupa sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Malau mengatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tersangka DE dan GU terancam Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 358 Ayat 2 KUHP.

Sedangkan NA dan BE yang merupakan tersangka utama dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 358 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Beberapa hari sebelumnya polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang pemuda asal Kabupaten Bengkulu Selatan itu meninggal dunia.

Rekonstruksi itu menghadirkan dua orang tersangka DE dan GU yang memeragakan sebanyak 33 adegan pengeroyokan terhadap korban.

Dalam rekonstruksi itu terlihat dua orang pemuda, yaitu DA (18) dan AL (19), warga asal Bengkulu Selatan, tewas setelah ditikam para tersangka.

Pada rekonstruksi tersebut terungkap peran dua tersangka DE dan GU. Peran GU sebagai penghasut hingga dua tersangka lainnya (NA dan BE) melakukan penusukan.

Sementara tersangka DE berperan melakukan pemukulan terhadap kedua korban dengan menggunakan balok kayu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Mutilasi Warga Papua Sadis, Bagaimana Andika, Dudung, dan Prabowo Membina Prajurit TNI?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler