Tim Nasional Terbentuk Atasi Kemiskinan

Anggaran Kemiskinan Capai Rp 55 Triliun

Selasa, 23 Maret 2010 – 17:03 WIB
JAKARTA - Sebagai upaya pemberantasan kemiskinan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan KemiskinanMelalui Perpres ini pula, telah dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

BACA JUGA: Harta Hibah Ketua BPK Rp36 M

Tim ini diketuai oleh Wakil Presiden Boediono, dengan Wakil Ketua I Menko Kesra dan Wakil Ketua II Menko Perekonomian, serta Sekretaris Eksekutif adalah Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesra.

Anggota Tim Nasional itu sendiri, seperti disebutkan Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan UMKM Bappenas, Prasetijono Widjojo, kepada wartawan, Selasa (23/3) di Gedung Bappenas, Jakarta, terdiri dari 13 komponen
Masing-masing yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Sekretaris Kabinet dan Kepala Badan Pusat Statistik.

Tim Nasional yang dibentuk ini, disebutkan nantinya memiliki tiga tugas utama

BACA JUGA: Sumbar Tujuan Wisata Dunia

Pertama, menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan
Kedua, melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga (K/L)

BACA JUGA: Mangindaan Kecewa dengan Instansinya

Sedangkan tugas ketiga, adalah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.

"Dengan adanya Perpres 15/2010 itu, maka pemerintah akan mensinergikan seluruh program-program kemiskinan yang ada di seluruh K/L, sehingga mencapai hasil yang lebih baik lagi," kata Prasetijono pula.

Nantinya kata Prasetijono, strategi dalam Perpres tersebut mencakup empat hal utama, yakni mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil (UMK), serta mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Sebelumnya, Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesra, Bambang Widianto, menjabarkan bahwa anggaran untuk program pemberantasan kemiskinan di tahun 2010 diperkirakan mencapai Rp 55 triliunAngka tersebut katanya, diperuntukkan bagi tiga program.

"Alokasi paling besar (adalah) dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat miskin, sekitar Rp 30 triliunDari total bantuan sosial tersebut, program keluarga harapan (PKH) akan diberikan kepada tiga juta rumah tangga miskin, atau hanya pada keluarga yang masuk kategori di bawah garis kemiskinan," jelas Bambang.

Sementara, untuk program kelompok masyarakat akan dialokasikan sekitar Rp 15 triliunSisanya sekitar Rp 10 triliun, kata Bambang lagi, akan dialokasikan untuk program kredit usaha rakyat (KUR)"Tapi, hingga saat ini kami masih terus menghitung angka besaran pasti pada alokasi tiga program pemberantasan kemiskinan tersebut," katanya(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendiknas Terbaik Akuntabilitas Kinerjanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler