Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu Tangkap Pembunuh 2 Pemuda

Minggu, 11 September 2022 – 04:16 WIB
Pelaku pembunuhan ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KOTA BENGKULU - Pelaku pembunuhan terhadap dua pemuda di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Bencoolen Mall Bengkulu pada awal Agustus 2022 diringkus Tim Opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu.

Kedua pelaku yang menjadi buronan berinisial NA dan BE.

BACA JUGA: Di Saat Masyarakat Sekarat Akibat Harga BBM, Gaji Karyawan BUMN Naik, Tak Bermoral

Tersangka NA diringkus polisi di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Sementara tersangka BE ditangkap polisi dalam perjalanannya kembali ke Bengkulu dari pelariannya selama ini di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar

"Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke Polres Bengkulu," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Sabtu.

Dengan penangkapan dua buronan tersebut, empat pelaku pembunuhan sudah diringkus semua.

BACA JUGA: Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?

Beberapa waktu sebelumnya polisi sudah meringkus tersangka DE dan GU.

Peristiwa pengeroyokan yang berakhir dengan penikaman tersebut terjadi pada awal Agustus 2022 tepatnya di depan SPBU Bencoolen Mall Bengkulu.

Dalam peristiwa itu, korban DA (18) mengalami tiga luka tusuk di tubuhnya sehingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Sedangkan teman DA, AL (19) yang mengalami luka serupa sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Malau mengatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tersangka DE dan GU terancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 358 ayat 2 KUHP.

Sedangkan NA dan BE yang merupakan tersangka utama dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 358 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Beberapa hari sebelumnya polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang pemuda asal Kabupaten Bengkulu Selatan itu meninggal dunia.

Rekonstruksi itu menghadirkan dua orang tersangka DE dan GU yang memeragakan sebanyak 33 adegan pengeroyokan terhadap korban.

Dalam rekonstruksi itu terlihat dua orang pemuda, yaitu DA (18) dan AL (19), warga asal Bengkulu Selatan, tewas setelah ditikam para tersangka.

Pada rekonstruksi tersebut terungkap peran dua tersangka DE dan GU.

Peran GU sebagai penghasut hingga dua tersangka lainnya (NA dan BE) melakukan penusukan. Sementara tersangka DE berperan melakukan pemukulan terhadap kedua korban dengan menggunakan balok kayu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Kasus Ferdy Sambo, Seorang Warga Ditangkap Polisi, Waduh


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler