Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas COVID-19: Angka PHK Lebih Tinggi dari Data Pemerintah

Selasa, 12 Mei 2020 – 17:00 WIB
Ilustrasi PHK. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Beta Yulianita Gitaharie menyebut pandemi berefek pada sisi perekonomian rakyat. Tidak sedikit rakyat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi COVID-19.

"Memang perlu kami akui bahwa pandemi ini membawa kepada situasi yang kurang menguntungkan," kata Beta dalam diskusi yang disiarkan di akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (12/5).

BACA JUGA: Meski Pemasukan Minus, Jerinx SID Enggan PHK Karyawan

Data Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas yang diperoleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker per 20 April 2020, sebanyak dua juta orang terkena PHK selama pandemi.

"62 persen di antaranya itu ada di sektor formal dan sekitar 26 persen ada di sektor informal dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah)," ucap Beta.

BACA JUGA: Manajemen Ramayana Akan Bayar Pesangon Karyawan yang Di-PHK

Namun, kata dia, Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas juga mendapatkan informasi dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang menyatakan bahwa angka PHK lebih tinggi dari kepunyaan Kemnaker.

"Ternyata angka ini sudah meningkat, itu sudah tembus di angka 6 juta di sektor formal, itu berasal dari data Kadin," ucap dia.

BACA JUGA: Langkah Pertamina Dinilai Ampuh Menahan Gelombang PHK

Berkaca dari efek ekonomi dari pandemi, kata Beta, pemerintah membuka kemungkinan memperbolehkan 130 juta pekerja usia produktif untuk beraktivitas di luar.

Terlebih lagi, pekerja usia produktif yakni usia 31 sampai 45 tahun, ialah kelompok yang tidak banyak terimbas COVID-19.

"Angkatan kerja yang produktif ini harus tetap sehat untuk bisa beraktivitas begitu, ya," tutur dia.

Namun, kata Beta, pekerjaan yang dilakukan pekerja usia produktif selama pandemi, harus disesuai dengan peraturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti bekerja di sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, teknologi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"Di bidang-bidang itulah mereka yang berusia kurang dari 45 tahun bisa bekerja," terang Beta. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler