Tim Paslon Petrus Kasihiw-Matret Kokop Akan Laporkan KPUD Teluk Bintuni ke KPU Pusat-Bawaslu

Selasa, 15 Desember 2020 – 15:35 WIB
Pilkada Serentak 2020. Foto/ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - KPUD Teluk Bintuni, Papua Barat, dinilai melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 kemarin.

Hal tersebut berkaitan dengan diloloskannya pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO) meski terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari batas waktu yang sudah ditentukan.

BACA JUGA: Selamat, Piet-Matret Unggul di Pilkada Teluk Bintuni

Tim kampanye Paslon Petrus Kasihiw-Matret Kokop Yohannes Akwan akan melaporkan tindakan ketidaknetralan KPUD Teluk Bintuni ke KPU Pusat dan Bawaslu RI.

"Kami akan laporkan KPUD Teluk Bintuni ke KPU Pusat dan Bawaslu," katanya, Senin (14/12).

BACA JUGA: Irjen Rudy Heriyanto Pernah Berhadapan dengan Kivlan Zen & Rachmawati Soekarnoputri dalam Kasus Dugaan Makar

Menurut Yohannes, berdasarkan Pasal 34 ayat (2), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 56 PKPU No. 5 Tahun 2017 dan dipertegas kembali oleh Keputusan KPU No. 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 diatur bahwa Paslon menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat tanggal 6 desember 2020, pada pukul 18:00 waktu setempat, dalam hal ini Waktu Indonesia Timur (WIT).

"Bahwa, pasangan calon Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO), hingga batas akhir ketentuan penyerahan LPPDK, yakni pada tanggal 6 Desember 2020, pukul 18:00 tidak menyerahkan laporan a-quo, dan hal ini dikonfirmasi oleh Komisioner Divisi Hukum KPUD Teluk Bintuni Didimus Kambia," katanya.

BACA JUGA: Rizieq Shihab Ogah Berikan Keterangan soal Megamendung

Sebelumnya, Komisioner Divisi Hukum KPUD Teluk Bintuni Didimus Kimbia membenarkan keterlambatan itu dan meminta klarifikasi pasangan calon AYO.

“Kami minta klarifikasi alasan keterlambatan. Pasangan AYO laporkan jam 12 malam, sementara pasangan PMK2 melaporkan jam 6 sore,” katanya, Selasa (8/12).

Didimus mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPUD terkait laporan keterlambatan itu termasuk koordinasi dengan Bawaslu setempat.

"Ini saya masih mau menghadap pak ketua, untuk menyampaikan surat koordinasi dengan Bawaslu. Apakah keterlambatan bisa mendiskualifikasi atau tidak, kami belum putuskan," terangnya.

Namun, keesokan harinya Didimus melakukan klarifikasi ulang, dan mengatakan bahwa penyerahan LPPDK oleh Paslon AYO tidak mengalami keterlambatan, dikarenakan waktu berakhir kampanye dianulir oleh KPUD Teluk Bintuni menjadi berakhir pada tanggal 6 Desember 2020, maka penyerahan LPPDK paslon AYO terhitung belum terlambat.

Hal ini yang menjadi protes dari tim kampanye Pasangan Petrus Kasihiw dan Matret Kokop, karena jadwal kampanye dari KPU Pusat adalah 26 September hingga 5 Desember 2020.

"Ini KPUD Teluk Bintuni memang sengaja mau mengubah jadwal dan melenceng dari jadwal KPU Pusat atau bagaimana? Itu jadwal kampanye nasionalnya kan sampai tanggal 5 Desember, maka tanggal 6 adalah batas akhir penyerahan LPPDK, bukan tanggal 7. Ini yang akan kami laporkan perihal ketidaknetralan mereka. Mereka seperti sengaja memaksa sampai ubah jadwal berakhir kampanye supaya LPPDK AYO bisa tetap diterima" ungkap Yohanes. (rhs/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler