Tim Pembela Ahok Bakal Rapat demi Hadapi Habib Rizieq

Jumat, 24 Februari 2017 – 21:45 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Syihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan melanjutkan persidangan atas Basuki T Purnama pada Selasa pekan depan (28/2). Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum akan menghadirkan Habib Rizieq Shihab.

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu akan didengar keterangannya sebagai ahli pada persidangan atas gubernur DKI yang kondang disapa dengan panggilan Ahok tersebut. Kubu Ahok pun sudah menerima pemberitahuan soal ahli yang akan dihadirkan pada persidangan mendatang.

BACA JUGA: Fahri: Kalau Ahok Mengatakan Itu di Gereja, tak Masalah

Salah satu anggota tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, sebenarnya ada dua ahli yang akan dihadirkan. Yakni ahli hukum pidana dan hukum agama.

"Untuk ahli hukum pidana ada Abdul Chair Ramadhan, sama Rizieq Shihab (ahli agama Islam)," ujar Timoelja ketika dikonfirmasi, Jumat (24/2).

BACA JUGA: Yakinlah, Ahok Memang Punya Niat Menista Alquran

Lantas apakah tim penasihat hukum Ahok akan menolak kesaksian Rizieq yang dikenal getol memenjarakan gubernur DKI pengganti Joko Widodo itu? Trimoelja mengatakan, hal itu akan akan dibicarakan terlebih dulu.

Namun, pengacara senior asal Surabaya itu menegaskan, menolak pendapat ahli merupakan hak terdakwa. “Apakah hak itu akan dipergunakan atau tidak itu kan harus didiskukikan dulu sebelum hari persidangan. Kita biasanya rapat," paparnya.(elf/JPG)

BACA JUGA: Kok Bisa Mobil RI 1 Dinaiki Terdakwa Penodaan Agama?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril dan Mahfud Bakal Jadi Saksi Ahli Habib Rizieq


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler