Yusril dan Mahfud Bakal Jadi Saksi Ahli Habib Rizieq

Jumat, 24 Februari 2017 – 12:55 WIB
Habib Rizieq. Foto: Instagram dpp_fpi

jpnn.com - jpnn.com - Pengacara Habib Rizieq Shihab mewacanakan mengajukan dua tokoh sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila. Mereka adalah Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus mengatakan, pengajuan tersebut sah-sah saja dalam proses kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP). Siapapun yang menjadi ahli, menurut Martinus, pasti akan diakomodasi.

BACA JUGA: Keluarga Korban Sebut Kapolres Pemicu Konflik

"Siapapun yang diajukan dan itu meringankan, kami akomodasi. Yang terpenting harus sesuai dengan bidang hukum dan disiplin ilmunya. Misalnya dalam kasus ini, ahli konstruksi kan enggak nyambung," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Saat ditanya apakah Yusril memenuhi kriteria sebagai ahli dalam perkara tersebut, ia membenarkannya. "Pak Yusril sesuai. Beliau bidang tata negara," imbuhnya.

BACA JUGA: Sori, Prof Mahfud Ogah Jadi Ahli di Kasus Habib Rizieq

Namun demikian, sejauh ini polisi tidak pernah tebang pilih terhadap pengajuan ahli yang dilakukan tersangka. Semua ahli pasti diterima dan keterangannya dimasukkan dalam BAP.

"Umumnya tidak pernah ditolak dan pastinya terkait dengan kasus hukumnya," tandas dia.(Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Tangguhkan Penahanan Firza, Nih Alasannya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq: Beberapa Hari ke Depan Secara Bergiliran


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler