jpnn.com, MEDAN - Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan pada pada Jumat (2/8).
Kegiatan tersebut dihadiri Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni, serta para peserta yang terdiri dari para Dirlantas Polda, Kepala Cabang Jasa Raharja, dan Bapenda Provinsi.
BACA JUGA: Korlantas Polri & Jasa Raharja Gaungkan Keselamatan Berkendara Lewat Cara Ini
Rakor ini merupakan upaya bersama untuk melakukan analisa dan evaluasi terhadap program kerja yang telah dilakukan di semester 1 2024.
Rapat evaluasi ini menghasilkan 6 komitmen Pembina Samsat Tingkat Nasional sebagai wujud komitmen dalan peningkatan pelayanan kesamsatan.
BACA JUGA: Sukses Wujudkan Budaya Kerja Positif, Jasa Raharja Raih Sertifikasi Great Place to Work
Komitmen ini ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja yang akan dilaksanakan seluruh pembina Samsat tingkat provinsi.
Dalam agenda tersebut juga dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama Pembina Samsat tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA: Jasa Raharja Dorong Optimalisasi PP Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Lewat FGD
Keputusan Bersama ini merupakan lanjutan atas Kick off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang telah dilakukan di Palembang pada 22 Februari 2024.
Keputusan bersama ini mengatur tentang ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pertama, kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasikan kembali.
Kedua, persyaratan, mekanisme, prosedur, format surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri sebagai dasar implementasi.
Ketiga, pemerintahan daerah dan Jasa Raharja untuk segera menyiapkan keputusan atau peraturan dalam mendukung implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor.
Keempat, seluruh pembina Samsat tingkat provinsi dapat melakukan sosialisasi dan glorifikasi secara masif di berbagai media dimulai bulan Agustus 2024.
Kelima, keputusan bersama pembina Samsat tingkat basional ini sebagai rujukan pembina Samsat tingkat provinsi dalam implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dengan ditandatanganinya rekomendasi dan keputusan bersama pembina Samsat ini, seluruh masyarakat diminta untuk segera melakukan proses regident ranmor, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ di Samsat.
Hal ini penting agar kinerja pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin baik dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, data kendaraan bermotor semakin valid dan akurat, pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, serta adanya peningkatan kapasitas keuangan negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Perkuat Implementasi
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan keputusan bersama tersebut sangat penting.
Hal ini mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor baru mencapai 47,41 persen, yang berakibat adanya potential loss.
“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak, karena hingga Juni 2024, santunan mengalami penurunan, baik dari jumlah korban maupun nominal santunan,” kata Dewi.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan implementasi keputusan bersama Tim Pembina Samsat sangat strategis karena berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat.
“Kalau tingkat kepatuhan masyarakat tinggi diharapkan dampak terhadap keselamatan berlalu lintas bisa sejalan,” ujar Irjen Aan.
Senada juga disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan.
Dia menegaskan pihaknya turut berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan registrasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan BBNKB, serta SWDKLLJ yang terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan informatif.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni mengatakan pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor ini memberikan kontribusi mencapai 60 persen lebih pendapatan asli daerah (PAD) Sumut dan menjadi salah satu penyumbang anggaran di kabupaten/kota.
“Di Sumatera Utara, kami akan terus berbenah sehingga tujuan kita bersama untuk melakukan pembangunan, meningkatkan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat bisa kita capai bersama-sama,” ujar Fatoni. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi