Tim Pemenangan Risma-Whisnu dan Lawannya Kompak Protes

Jumat, 09 Oktober 2015 – 10:41 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jawapos

jpnn.com - SURABAYA - Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya dan panitia pengawas pemilu (panwaslu) disorot tim pemenangan pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dan lawannya. Mereka menilai dua lembaga penyelenggara pilwali itu terlalu lelet. Indikasinya tampak dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).

Hingga kemarin (8/10) atau dua pekan setelah penetapan pasangan calon, baru satu baliho yang resmi terpasang. Hal itu dianggap merugikan pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari. Sebab, penantang incumbent tersebut termasuk pendatang baru di pilwali. 

BACA JUGA: Sikap Legislator Revisi UU KPK Ini, Rugikan Parpol

Penghubung atau liaison officer (LO) pasangan Rasiyo-Lucy, Achmad Zainul Arifin, mengungkapkan, KPU dan panwaslu terkesan lambat dalam pemasangan APK dan BK. Padahal, dua item itu menjadi media yang sangat penting agar Rasiyo-Lucy lebih dikenal masyarakat. 

"Kami sangat dirugikan dengan kerja lambat KPU dan panwaslu. Lambat sekali mirip siput," kata Arifin.

BACA JUGA: RUU Ini Dinilai Mengerikan Bangsa dan Negara

Rabu malam lalu, KPU dan panwaslu baru memasang satu baliho di Jalan Indrapura. Itu pun sempat diwarnai protes dari kubu Risma-Whisnu. 

Sebab, baliho Rasiyo-Lucy ditempatkan di lokasi yang terang, sedangkan baliho Risma-Whisnu hanya terkena sedikit sorot lampu. Agar tidak dianggap pilih kasih, lampu pun dimatikan malam itu.

BACA JUGA: Agar Gaung Pilwali Surabaya Antara Risma dan Lawannya Makin Seru

Sekretaris tim pemenangan Risma-Whisnu, Adi Sutarwijono menilai kinerja KPU dan Panwaslu Surabaya begitu lambat. "Kerjanya lemot. Mungkin pakai casing 70-an," sindir pria yang akrab disapa Awi itu.

Pria yang juga menjadi wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya tersebut menuturkan, dewan akan memanggil lagi KPU dan panwaslu. Mereka mengevaluasi kinerja KPU dan panwaslu dalam waktu dekat. "KPU harus segera dievaluasi," tambahnya.

Djoko Prasektyo, anggota tim pemenangan Risma-Whisnu, menyoroti baliho yang dibikin KPU. Menurut dia, ukuran baliho tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015. Sesuai pasal 28, ukuran baliho seharusnya 4 x 7 meter. ''Tapi, yang terpasang berukuran 4 x 6 meter,'' ujarnya. 

Dia mengatakan, sesuai penjelasan dari LO (petugas penghubung), ukuran 4 x 7 meter dianggap terlalu tinggi oleh KPU. Karena itu, disepakati ukuran 4 x 6 meter agar pemasangan lebih mudah. Namun, dia tetap mempertanyakan anggaran pembuatan baliho tersebut. Sebab, plotting anggaran masih mengacu pada ukuran 4 x 7 meter sesuai dengan PKPU. (jun/c7/oni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamat! Fadli Zon Jadi Presiden GOPAC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler