AKBP Arif Rachman Melihat Ferdy Sambo Emosional dan Penuh Ancaman, Posisinya Dilema

Jumat, 03 Februari 2023 – 16:58 WIB
Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin membacakan poin-poin pembelaan dalam pleidoi pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Arif membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

BACA JUGA: Merasa Hanya Jalankan Perintah, AKBP Arif Rachman Minta Dibebaskan

Arif mengaku dirinya mengalami dilema moral ketika mendengarkan cerita dari Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Selain itu, Arif juga melihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menangis. Hal itu membuat Arif berempati kepada atasannya itu.

BACA JUGA: AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati, sehingga tidak ada pemikiran janggal saat itu, terlebih dari tampilan raut muka Bapak FS dan PC sangat sedih dan terpukul oleh kejadiannya menimpa ibu," kata Arif di ruang sidang.

Di sisi lain, Arif juga merasa tegang kala melihat emosi Ferdy Sambo yang tidak stabil, bersikap kasar, dan penuh ancaman.

BACA JUGA: Masih Muda Terseret Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara

"Keadaan demikian yang muncul dalam setiap kontemplasi saya antara logika, nurani, dan takut, bercampur. Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan, tidak semudah melontarkan pendapat," kata Arif lantas mengusap air mata.

Arif buka suara ihwal pertanyaan yang kerap diajukan jaksa, yaitu 'mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu'.

Arif mengeklaim budaya organisasi Polri yang mengakar pada rantai komando, hubungan berjenjang yang disebut relasi kuasa bukan sekadar ungkapan.

Namun demikian, lanjut dia, suatu pola hubungan yang nyata memberikan batasan tegas antara atasan dan bawahan.

"Pola ini yang kadang menyuburkan penyalahgunaan keberadaan oleh atasan terhadap bawahan," ucap Arif.

Menurut Arif, kondisi rentan penyalahgunaan keadaan tidak bisa mudah dipahami oleh semua orang.

Ihwal praduga bersalah terhadap dirinya, kata Arif, mungkin dipengaruhi oleh predikatnya sebagai penegak hukum, berseragam, dan kepangkatan.

"Sebagai seorang lulusan akademi kepolisian yang berpangkat AKBP, dengan pengalaman di berbagai bidang seakan menjadi suatu nilai kepastian dengan predikat itu, pendidikan pasti akan selalu memiliki kemampuan untuk menolak perintah atasan," tutur Arif.

Padahal, kata dia, yang terjadi adalah budaya organisasi di manapun berada sangat berdampak, sehingga sangat rentan terhadap penyalahgunaan keadaan karena ada relasi kuasa.

"Saya meskipun dengan predikat demikian rupa hanyalah bawahan. Saya hanya merupakan manusia biasa bahwa dalam relasi kuasa berada di bawah kendali atasan," tutur Arif Rachman.

AKBP Arif Rachman dituntut hukuman satu tahun penjara dalam perkara itu.

Arif Rachman merupakan wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.

Adapun enam terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.

Tujuh perwira polisi itu didakwa secara bersama-sama merintangi penyidikan kematian Brigadir J.

JPU mendakwa ketujuh terdakwa itu dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Polisi Senior Kepada AKBP Arif Rachman: Harus Berani Melawan Ferdy Sambo, Jangan Takut!


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler