jpnn.com, JAKARTA - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi DKI. Saat ini, Ahok mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Sudah (diajukan permohonan penangguhan penahanan) dan kami ada bukti tanda terimanya lengkap dengan surat jaminan," kata salah satu pengacara Ahok, Josefina A. Syukur kepada JPNN.com, Kamis (11/5).
BACA JUGA: Massa Ancam Tidur di Mako Brimob Hingga Ahok Dibebaskan
Josefina menyatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan Ahok disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI pada 9 Mei 2017. "Diterima oleh Ibu Mintalinan Silalahi yang merupakan Bagian Umum Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Meski begitu, Josefina mengatakan, Pengadilan Tinggi DKI belum memberikan informasi apakah permohonan pengajuan penahanan Ahok dikabulkan atau tidak.
BACA JUGA: Tuding Penahanan Ahok Melanggar HAM
"Sampai saat ini belum," ucap Josefina.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia dinilai terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana diatur di dalam Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Waah! Aktris Cantik Ini Pengin Anaknya Mencontoh Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oppie Andaresta, Merinding Sampai Teteskan Air Mata
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar