Tim Perumus RUU Penyelenggaraan Pemilu Diapresiasi

Rabu, 24 Agustus 2016 – 08:50 WIB
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz dalam diskusi media bertema “Membaca Secara Kritis Isu-Isu Krusial Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu”, yang digelar Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8). Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pembahasan draf RUU Penyelenggaraan Pemilu sudah memasuki tahapan akhir. Ditargetkan, September mendatang sudah diserahkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan bersama pemerintah.

Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengapreasisi Tim Perumus RUU Penyelenggaraan Pemilu yang dibentuk Mendagri Tjahjo Kumolo.

BACA JUGA: Mas Tjahjo Tegas, Pemerintah tak Berniat Batasi Artis jadi Caleg

August mengatakan, pembahasan RUU dimaksud yang saat ini sedang dilakukan pemerintah memasuki babak yang menentukan. Pada tahap ini, lanjutnya, prosesnya relative memadai untuk segera dilakukan pembahasan bersama-sama pemerintah.

“Upaya pemerintah dalam proses penyusunan RUU juga perlu diberikan apresiasi karena terlihat membuka ruang bagi adanya masukan-masukan para pihak dan mengakomodasi berbagai masalah penting sebagaimana yang tercermin menjadi 13 isu krusial,” ujar August Mellaz dalam diskusi media bertema “Membaca Secara Kritis Isu-Isu Krusial Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu”, yang digelar Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8).

BACA JUGA: Internal PDIP Sangihe Panas

Sementara, Kemendagri sendiri terus menggelar uji publik RUU Penyelenggaraan Pemilu. Selasa (23/8), dilangsungkan Focus Group Discussion dalam rangka uji publik di Kota Bengkulu.

Hasil dari diskusi ini diharapkan mampu memunculkan regulasi yang ke depannya bisa menghasilkan sistem demokrasi yang tertib dan produktif.

BACA JUGA: PKS Sudah Sebut Nama Kandidat Cagub

Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, peran masyarakat terkait membangun demokrasi sangat strategis. Aspek regulasi menjadi penting agar fungsi pemerintah betul-betul nyata dirasakan masyarakat. 

"Kunci regulasi tujuan akhirnya agar tercipta satu tujuan yang tertib dan produktif," kata Rohidin dalam sambutannya dalam FGD Uji Publik di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Dia juga mengapresiasi uji publik yang dilakukan Kemendagri. Ia menyarankan agar seluruh elemen pemangku kepentingan terkait regulasi ini dapat memberikan masukan yang komprehensif. Dengan begitu tujuan akhir dari kebijakan ini bisa tercapai.

Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Budi Prasetyo mengatakan, sasaran yang hendak dicapai dari pengaturan ini adalah untuk menjamin terbentuknya sistem Pemilu melalui pembentukan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang berkesinambungan.

Selain itu untuk menjaga konsistensi dalam mengatur seluruh materi, dengan cara mempertegas tujuan Pemilu, penyelarasan substansi pengaturan dalam UU No 42 Tahun 2008, UU No 15 Tahun 2011, dan UU No 8 Tahun 2012 dengan untuk memperkuat sistem presidensial sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Penyatuan tiga undang-undang ini dimaksud untuk menyederhanakan Pemilu, mengatur kembali jadwal penyelenggaraan Pemilu, dan mengatur kembali sistem Pemilu. Serta menjaga integralitas politik nasional, mewadahi keterwakilan politik, dan mengefektifkan pemerintahan.

"Melalui kegiatan Uji Publik ini diharapkan para pemangku kepentingan  dapat berkontribusi memberikan pemikiran dan masukan yang konstruktif untuk perbaikan  penyelenggaraan Pemilu 2019," kata Budi.

Dikatakan, pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah. Karena itu, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu baik secara prosedur maupun substansinya.

"Upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien," ujar Budi.

Ditekankan bahwa suksesnya Pemilu bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu saja. Namun demikian, juga harus didukung seluruh pemangku kepentingan Pemilu demi terciptanya sinergisitas yang kuat dan saling berkesinambungan.

"Oleh karena itu, diperlukan persamaan persepsi di antara pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya pencapaian Pemilu yang demokratis," tambahnya. (*/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pidato Sudah tak Lancar, Dikabarkan Bakal Mundur dari Pencalonan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler