jpnn.com - JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum tim Prabowo-Hatta kembali bergerak di jalur peradilan.
Kemarin, misalnya, mereka mendatangi Gedung DPR guna meminta parlemen menunda pelantikan Jokowi-JK sebagai presiden dan wapres pada 20 Oktober nanti.
Di Gedung Parlemen, Alamsyah Hanafiah cs mendatangi ruangan Fraksi Partai Gerindra. Alamsyah membawa sejumlah alasan mengapa pihaknya meminta DPR menunda pelantikan Jokowi-JK.
BACA JUGA: DPR Ditantang Batalkan Hasil Pileg
Salah satunya karena proses gugatan sengketa Pilpres di PN Jakarta Pusat baru saja berlangsung, yang mana pendaftaran gugatan dilakukan pada 14 Agustus lalu dengan nomor register 387/PDT/-2014/PN JKT PST.
”Pelantikan mereka (Jokowi-JK) harus ditunda, karena masih bersengketa di PN Jakarta Pusat. Pihak tergugatnya adalah KPU Pusat, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, serta KPU DKI Jakarta. Sedangkan pihak penggugatnya adalah rakyat Indonesia selaku pemilih yang diwakili delapan orang,” terang Alamsyah.
Alamsyah mempermasalahkan pembukaan kotak suara oleh KPU pada tanggal 25 Juli 2014. Sebab pembukaan kotak suara itu dilakukan KPU sebelum mendapat izin dari MK pada 8 Agustus 2014.
”Sebelum ada perintah hakim MK, KPU membuka kotak suara. Artinya ini pasti ada yang tidak beres. Kenapa ini diabaikan MK?” lontarnya.
Jika gugatannya dikabulkan, menurut Alamsyah, Joko Widodo-Jusuf Kalla dipastikan gagal dilantik sebagai presiden dan wakil presiden walaupun Mahkamah Konsitusi (MK) mengukuhkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ind)
BACA JUGA: Dokter Asing Wajib Mahir Bahasa Indonesia
BACA JUGA: Jokowi Teliti Latar Belakang Ratusan Calon Menteri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Ingin Ketemu Jokowi, Diskusi KIS
Redaktur : Tim Redaksi