Tim Prabowo-Hatta Ngotot Pencapresan Jokowi Tidak Sah

Sabtu, 23 Agustus 2014 – 07:53 WIB

JAKARTA - Ketua Tim Aliansi Advokat Merah Putih Suhardi Somomoeljono menegaskan, saat ini proses hukum juga berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dengan nomor perkara 116/PLW/2014/PTUN-JKT itu akan dibacakan pekan depan.
    
Menurutnya, kalau PTUN mengabulkan gugatan pihaknya, maka pencapresan Jokowi cacat hukum. Sebab dalam gugatan tersebut, pencapresan Jokowi dinilai tidak memenuhi persyaratan yang ada, sehingga dinilai  telah melanggar Undang-Undang.

Argumentasinya, pencapresan Jokowi menabrak pasal 7 ayat 1 dan ayat 3 UU 42/tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.    

BACA JUGA: Kasus Lain Siap Jerat Ratu Atut

”Pada ayat itu jelas tercantum gubernur atau kepala daerah lainnya yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada presiden secara resmi dan tertulis,” katanya di Jakarta, kemarin (22/8).
    
Kalau tetap dilantikan maka akan ada pendelegitimasian hasil Pilpres 2014 yang berdampak pada goyahnya sistem pemerintahan Indonesia. “Itu yang  akan terjadi,” terang Suhardi.
    
Pada 13 Mei 2014 saat Jokowi menemui Presiden SBY, Jokowi tidak membawa permohonan surat izin resmi terkait pencapresannya, juga tidak membawa surat dukungan dari parpol pengusungnya.

”Jadi Jokowi ke Istana hanya sebagai manusia pribadi dan bukan kepala daerah,” ujarnya.
     
Suhardi menjelaskan, bahwa pencapresan Jokowi juga melanggar PP 14/2009 pasal 19 ayat 1, 2, dan 3 yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres harus mengajukan permohonan izin kepada presiden selambat-lambatnya tujuh hari sebelum didaftarkan parpol pendukung ke KPU.
    
”Nah kemarin itu, faktanya Jokowi mendaftarkan diri sebagai capres pada 19 Mei 2014. Sedangkan dia ketemu presiden pada 13 Mei dan itu pun tidak membawa surat rekomendasi dari parpol pengusung. Jadi itu tidak sah bila merujuk pada peraturan pemerintah tersebut,” tutur Suhardi lagi.
    
Makanya menurut Suhardi, untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah sejak hari ini sudah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk memperpanjang masa pemerintahan SBY karena besar kemungkinan akan ada pilpres ulang secara nasional. (ind)

BACA JUGA: Tim Prabowo-Hatta Desak Pelantikan Jokowi-JK Ditunda

BACA JUGA: DPR Ditantang Batalkan Hasil Pileg

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Asing Wajib Mahir Bahasa Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler