Tim Prabowo-Hatta Ungkit Pencapresan Jokowi

Jumat, 08 Agustus 2014 – 20:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih, menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan Joko Widodo sebagai salah seorang calon presiden, menyalahi peaturan perundang-undangan.

“Seharusnya KPU tidak meloloskan pencalonan Jokowi-JK. Benar-benat cacat hukum. Pelanggaran yang kasat mata saja, saat mendaftar belum ada izin dari presiden, belum ada permohonan tertulis kepada presiden,” ujar salah seorang tim Aliansi Merah-Putih, Suhardi Somomoeljono usai persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jumat (8/8) petang.

BACA JUGA: Enam Daerah Batal Gelar Tes CPNS 2014

Menurutnya, sesuai peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, tentang pemilihan presiden, calon presiden memang dapat berasal dari masyarakat umum, pejabat negara dan kepala daerah. Dan untuk pelaksanaannya, UU mewajibkan pemerintah segera melengkapinya dengan peraturan pemerintah (PP).  

“Tapi terkait dengan kepala daerah, saat itu belum ada PP. Nah PP secara akrobatik baru dibuat pada tanggal 31. Ini kan luarbiasa. Makanya kita waktu itu masih ada waktu 10 hari, kita menghadap KPU dan Bawaslu. Kita minta calon dari PDIP diganti, sebab bahaya kalau enggak. Akibatnya bisa tidak dilantik. Kalau tidak dilantik, dilegitimasi. Kalau dilegitimasi, maka presiden miliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang,” katanya.

BACA JUGA: Jelang Lengser, SBY Siapkan Dokumentasi Administrasi selama Memerintah

Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah yang Menjadi Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu. Dalam laman sekretariat kabinet, disebut Presiden SBY telah menandatangani PP tersebut pada 14 Mei 2014.

Namun atas permintaan yang mereka layangkan, baik KPU maupun Bawaslu kata Suhardi, tidak menanggapinya. Karena itulah kemudian tim melaporkannya ke DKPP, atas dugaan ceroboh dan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA: Usai Diperiksa, Langsung Ditahan KPK

 “Beliau menghadap Presiden pada 13 Juni. Itu belum ada surat izin tertulis dari presiden. Selain itu beliau juga melanggar azas legalitas. Undang-undang menyatakan jeda waktu 7 hari dari menghadap presiden sampai mendaftar ke KPU. Beliau diketahui mendaftar menjadi pasangan calon presiden pada 19 Mei. Nah itu waktunya hanya 6 hari. Itu nggak boleh,” katanya. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Materi Pengaduan ke DKPP Tumpang-tindih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler