Usai Diperiksa, Langsung Ditahan KPK

Jumat, 08 Agustus 2014 – 19:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatiihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Machfud Suroso akhirnya menyusul para tersangka lainnya masuk dalam rumah tahanan KPK.  

Direktur Utama PT Dutasari Citralaras itu ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Keluar memakai  rompi tahanan KPK berwarna oranye,  Machfud tak berkata panjang lebar terkait penahanan ini.

BACA JUGA: Materi Pengaduan ke DKPP Tumpang-tindih

"Baik-baik saja. Tidak ada komentar. Yang penting mudah-mudahan saya sehat wal afiat," ujar Machfud sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/8).

‎Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Machfud dititipkan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia akan 'menginap' di sana untuk 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Pengamat Anggap MK Masih Berkutat soal Angka

"Ditahan di Polres Metro Jaksel," ucap Johan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat.

KPK menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang.‎ Machfud dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Dua Terduga Teroris Diduga Kirim Logistik untuk Santoso

Machfud diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Sebelumnya Machfud pernah mengakui bahwa PT Dutasari Citralaras menerima uang sebanyak Rp 63 miliar terkait proyek Hambalang.

Uang tersebut diakuinya sebagai uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras. Machfud juga mengklaim bahwa pembayaran uang muka Rp 63 miliar itu sudah sesuai prosedur. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Sibuk Sidang di MK, Ketua KPU Siap Hadir di DKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler