jpnn.com - JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Rabu (25/6) berkonsultasi dengan Bareskrim Polri terkait pernyataan mantan Pangab Jenderal (Purn) Wiranto bahwa penculikan aktivis tahun 1998 melibatkan Prabowo. Kendati demikian, mereka belum membuat laporan secara resmi terkait masalah ini.
Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Habbiburokhman mengatakan, kedatangannya merupakan tindak lanjut dari pernyataan Badan Pengawas Pemilu bahwa ada dua delik dalam laporan itu. Yakni, delik pemilu dan pidana umum terkait pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu atau pengaduan fitnah.
BACA JUGA: Rencana Jokowi Beli Kembali Indosat Disebut Angan-angan
Habbiburokhman pun meminta Wiranto bisa dipanggil sebelum pelaksanaan pilpres 9 Juli 2014. "Ini supaya jelas tentang apa yang disampaikannya," kata dia di Bareskrim Polri, Rabu (25/6).
Pihaknya yakin kasus itu akan diterima Polri. Kemudian, lanjutnya, Polri akan melakukan penyelidikan. "Ini adalah konsultasi tahap pertama," katanya seraya menambahkan, pihaknya akan membuat laporan dengan memberikan bukti rekaman pernyataan Wiranto kepada penyidik.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Pakaian Nazi-Hitler Ahmad Dhani Bukan dari Timses Prabowo-Hatta
BACA JUGA: Nilai Kekayaan Prabowo-Hatta Meningkat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Sarankan Golkar Pecat Kader Pelaku Korupsi Saja
Redaktur : Tim Redaksi