jpnn.com, MATARAM - Tim Puma Polres Dompu menangkap seorang pria berinsial N, 33, terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, 12, pada Senin (6/9) lalu.
Dari informasi yang diperoleh, Rabu, pencabulan itu terjadi pada Sabtu tanggal 4 September 2021 sekitar pukul 08.00 Wita.
BACA JUGA: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat
Pada kaat itu korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil buku dan hendak ke luar, tiba-tiba terlapor yg merupakan tetangga korban masuk ke dalam kamar dan langsung mencium pipi dan bibir lalu meremas payudara korban.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke SPKT Polres Dompu untuk di tindak lanjuti.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigpol TBH Ditangkap saat Nongol di Polres Empat Lawang
Mendapatkan laporan tersebut SPKT Polres Dompu melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel untuk ditangani di Polres Dompu unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) dan dibuatkan laporan dengan Nomor Laporan polisi : LP/B/334/ IX / 2021/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB 2021.
Selanjutnya Kasat Reskrim memperintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
BACA JUGA: Polisi Diadang dan Dilempari Batu saat Gerebek Rumah Bandar Narkoba
Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, Tim Puma di bawah pimpinan Ipda Bayoe Wicaksono S Tr K melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dusun Fo'o Rombo, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Kemudian selanjutnya tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi