jpnn.com - jpnn.com - Bawaslu Banten tidak main-main memproses kasus dugaan politik uang yang terjadi di pemilihan gubernur lalu. Kasus-kasus tersebut akan diteruskan ke kejaksaan untuk diproses secara pidana.
Setelah kasus politik uang di Ciruas, Kabupaten Serang dipastikan akan dilimpahkan ke kejaksaan, kasus serupa di Kabupaten Lebak pun akan mendapatkan perlakuan serupa.
BACA JUGA: Protes Rano-Embay Dianggap Karangan dan Hoax
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Pramono U Tantowi menjelaskan, kasus politik uang di Kabupaten Serang akan dilimpahkan ke kejaksaan Rabu pekan ini. Sedangkan untuk di Kabupaten Lebak diperkirakan pekan depan.
“Dua atau tiga hari kedepan akan kita bahas apakah sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan,” ujar Pramono, Senin (27/2).
BACA JUGA: Panas! Tim Rano-Embay Walk Out dari Pleno Rekapitulasi
Untuk pelaku yang berjumlah satu orang, saat ini sedang diamankan di Polres Lebak. “Untuk di Kabupaten Lebak kita mengalami kesulitan untuk menelusrui pihak lain yang terkait karena waktunya lebih sedikit, beda dengan yang di Ciruas,” ujarnya.
Khusus pelaku di Lebak, barang bukti berupa uang sejumlah Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 10 ribu sudah diamankan oleh Tim Saber Politik Uang. Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi penduduk agar memilih Paslon Cagub Cawagub Wahidin Halim dan Andika Hazrumy sebelum pencoblosan 15 Februari lalu. (Bayu)
BACA JUGA: Gagal Amankan Kemenangan, Ketua PDIP Dipecat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertangkap Tangan, Camat Morut Terancam 5 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Adil