Hasil Pilkada Tasikmalaya Resmi Digugat ke MK

Selasa, 28 Februari 2017 – 16:29 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Gugatan Hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 pasangam Dede Sudrajat-Asep Hidayat resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan nomor urut 3 tersebut terdaftar dengan nomor 17.

"Paslon memberikan kuasa kepada sembilan pengacara, kalau sudah terigester berarti tinggal menunggu persidangan," papar Ketua Kolisi Perubahan pengusung Dede-Asep, KH. Miftah Fauzi, Selasa (28/2).

BACA JUGA: Pansel Calon Hakim MK Minta Bantuan KPK

Dalam pengajuan gugatan hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 tersebut, tim Dede-Asep memberikan beberapa alat bukti diantaranta surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP, foto keterlibatan ASN, sebaran SMS dari salah seorang camat dan bukti lainnya.

"Semuanya alat bukti diterima forum pengacara MK, mereka sudah berpengalaman jadi mereka tahu tentang sengketa Pilkada," papar KH. Miftah.

BACA JUGA: Sadar Tak Mungkin Menang, Jago PDIP Ogah Gugat ke MK

Disinggung terkait gugatan bisa dilakukan jika selisih suasa 1 persen, KH. Miftah mengatakan syarat itu bersifat kuantitatif bukan kualitatif. Karena MK pada dasarnya melihat kualitas gugatan paslon.

"Kalau tidak memenuhi syarat tentu tidak akan diregister, perkara hasil tim sendiri menyerahkan kepada MK," tambah KH. Miftah. (gun/rmol)

BACA JUGA: Pasangan Dahsyat Gugat Hasil Pilkada Tasikmalaya ke MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panas! Demo dan Walk Out Warnai Rekapitulasi Suara


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler