jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah meluncurkan Tim Reformasi Perpajakan (TRP) di Jakarta, Selasa (20/12). Salah satu advisor dalam Tim Reformasi Perpajakan, Yustinus Prastowo mengatakan tim yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 885/KMK.03/2016 itu akan membantu menyiapkan konsep pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP).
“Tim ini sebenarnya lebih menyiapkan payung hukum dan breakdown-nya. Saya kira arahnya ke sana,” ujar Yustinus.
BACA JUGA: Proyek Pembangunan KA Trans Sulawesi, Menhub Buka Peluang Swasta Masuk
Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menambahkan, pembentukan BPP merupakan salah satu program Presiden Joko Widodo yang tercantum dalam Nawacita. Karena itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai pembantu presiden berkewajiban menerjemahkannya.
“Beliau (Sri Mulyani, red) tidak dalam posisi iya atau tidak terhadap pembentukan BPP. Bagaimanapun BPP ini kan visinya Presiden Jokowi. Tapi tentu harus diterjemahkan ke dalam pro kontra yang realistis dan juga bisa di-manage," tuturnya.
BACA JUGA: Citilink Siapkan 37 Ribu Kursi Tambahan
Karenanya, kata Yustinus menambahkan, Sri menggandeng banyak pihak dalam Tim Reformasi Perpajakan. Sebab, Sri sebagai menteri tentu butuh banyak informasi.
“Termasuk analisis lebih banyak sehingga dia bisa menimbang cost and benefit-nya yang ideal itu model seperti apa, caranya bagaimana, dan kapan dilakukan,” ulasnya.
BACA JUGA: Konsorsium WIKA Bangun Dry Dam Pertama di Indonesia
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani saat peluncuran Tim Reformasi Pajak mengatakan, tujuan pembentukan tim yang langsung dipimpinnya itu adalah menyiapkan seluruh elemen terkait rencana pembentukan BPP. Tim itu pula yang akan merumuskan bentuk, struktur organisasi hingga sumber daya manusia di BPP.
"Lalu bagaimana kita mendesain kantor-kantornya, bagaimana kita bisa merekrut, bagaimana kita bisa mendesain gajinya. Itu semuanya yang penting dalam kelembagaan,” tuturnya.(jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Gandeng Pengusaha dan Perwakilan Asing Benahi Perpajakan
Redaktur : Tim Redaksi