Tim Resmob Polda Jabar Bergerak, 3 Warga Bandung Barat Diringkus

Senin, 14 Oktober 2024 – 04:00 WIB
Polisi dari Tim Resmob Polda Jabar saat meringkus pencuri rel kereta api di Karawang, Sabtu (12/10/2024). (ANTARA/HO-Daop 2 Bandung)

jpnn.com, PURWAKARTA - Tim Resmob Polda Jawa Barat menangkap tiga warga Kabupaten Bandung Barat.

Ketiganya melakukan aksi pencurian prasarana rel kereta api di wilayah Kabupaten Karawang.

BACA JUGA: Motif Congkel Mata di Bogor Ternyata Gara-gara Ini, Mengerikan

Tim Resmob Polda Jabar menangkap tiga pelaku pencurian prasarana rel kereta api pada Sabtu (12/10).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti rel bekas seberat tujuh ton dan alat potong berupa tabung gas, las serta kendaraan truk.

BACA JUGA: Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanafi mengapresiasi Tim Resmob Polda Jabar yang telah melakukan penangkapan pelaku pencurian prasarana rel kereta api.

"Rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material itu penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api," katanya di Purwakarta, Minggu.

BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Tiga pelaku pencurian yang ditangkap, di antaranya Edi Supriadi Alias Edo Bin Ade Permadi, Jajang Karmana Alias Ujang Bin Endi serta Jejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindi. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ayep, kini para pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolda Jawa Barat

Menurut dia, para pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dalam Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," tuturnya.

Ayep menyampaikan bahwa pihaknya mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misteri Motif Mahasiswi Untar Tewas Seusai Lompat dari Lantai 6 Kampus


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler