jpnn.com, NUNUKAN - Tim Resmob dari Polres Wajo bersama Polres Nunukan membekuk seorang buron kasus pembunuhan berinisial AT (31).
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal mengatakan AT merupakan buron kasus pembunuhan yang dua bulan ini diburu petugas.
BACA JUGA: Maling Motor di Musala, Komplotan Bandit Ketiban Apes, Sukurin
"Pelaku kami tangkap berkat kerja sama dengan Polres Nunukan, Kalimantan Utara," ujar dia kepada wartawan, Senin (20/2).
Theodorus mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku yang kabur dari Kabupaten Wajo itu berada di salah satu rumah keluarganya di Sebatik, Kabupaten Nunukan.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Ibu Muda di Bekasi, Jangan Kaget
"Selanjutnya anggota kami berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Nunukan, langsung menuju tempat persembunyiannya dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan," ujarnya.
Tersangka AT yang merupakan warga Lingkungan Ballere Kelurahan Ballere Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.
BACA JUGA: 5 Pembunuh Sadis Ditangkap di Rokan Hilir, Ini Motif Pelaku
Dia menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban Raming Bin Ambo Jami pada 21 Desember 2022.
"Tersangka AT menikam korban menggunakan sebilah badik sebanyak dua kali dan mengenai pinggang kiri korban yang menyebabkan meninggal dunia," ujar Theodorus.
Proses penangkapan AT yang menjadi DPO selama dua bulan dilakukan Tim Resmob Polres Wajo dibantu Satuan Reskrim Polres Nunukan.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Nunukan atas kerja samanya yang telah melakukan bantuan kepada Polres Wajo," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Mawar De Jongh Perankan Karakter Sadis di Film Para Betina Pengikut Iblis
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan