jpnn.com - PONTIANAK- Tim Pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu nomor urut 2, Fransiskus Diaan-Andi Aswad (Sis-Andi) melaporkan indikasi pelanggaran Pilkada ke DPRD Kalbar. Sebelumnya, mereka telah mengirimkan surat resmi terkait pelanggaran Pilkada tersebut.
Nah, laporan yang telah dikirimkan itu telah diterima Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalbar, Rabu (30/12) lalu. Kuasa hukum Sis-Andi, Andel, SH, MH mengaku menemukan beberapa pelanggaran yang merugikan kepetingan hukum pasangan nomor urut 2 di Pilkada Kapuas Hulu.
BACA JUGA: Ujang Berjuang untuk Tetap Bisa Ikut Pilgub Kalteng
Beberapa pelanggaran itu adalah adanya pemilih yang diwakili, dalam pelaksanaan kampanye ada isu sara yang disebarkan pasangan nomor urut 1, AM Nasir-Anton Pamero.
Bukan hanya itu, Andel menyebutkan, ada indikasi money politic yang hampir dilakukan di semua kecamatan oleh nomor urut 1. "Ada juga pemilih yang mengunakan C6, yaitu menggunakan orang lain," ungkap Andel dihadapan para anggota Komisi I DPRD Kalbar.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: 2016, Ujian Bagi KMP dan DPR
Beberapa pelanggaran lainnya menurut Andel, adanya pemilih tidak dapat menggunakan undangan, tetapi KTP. Namun oleh petugas TPS tidak dibolehkan mencoblos. "Ini ada cukup banyak ditemukan," katanya. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)
BACA JUGA: Begitu Tak Penuhi Syarat, KPU Langsung Tetapkan Pasangan Kada Terpilih
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kumpulkan Semua KPU yang Digugat Sebelum Sidang MK
Redaktur : Tim Redaksi