Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Terpidana Korupsi yang Masuk DPO

Kamis, 20 April 2023 – 11:10 WIB
Ilustrasi. Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel. ANTARA/Dok

jpnn.com - MAKASSAR - Harianto Parrung, terpidana perkara korupsi proyek pembangunan jalan poros dan jembatan Pangalla-Awan, Toraja Utara yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2014, ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan DPO Harianto Parrung ditangkap di tempat persembunyiannya di Kompleks Insignia Residen, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Ini Sudah Ditangkap Tim Intelijen

"Buronan Harianto sudah memiliki putusan hukum mengikat berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung, bernomor: 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019, di mana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.

Soetarmi mengatakan terpidana Harianto telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,9 miliar dalam proyek di Dinas Sosial, Tenaga Kerja Trans Transmigrasi, Toraja Utara.

BACA JUGA: Kombes Faisal Minta 2 DPO Pengadang Mobil Polisi Menyerahkan Diri

Dia menerangkan majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Harianto Parrung penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Harianto Parrung juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar.

Soetarmi menjelaskan saat itu terdakwa sudah melakukan pembayaran awal, titipan uang pengganti Rp 700 juta pada 24 Agustus 2017, apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

BACA JUGA: Sopir Audi Pelaku Tabrak Lari Masuk DPO

Dalam perkara ini, Harianto Parrung terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dia menyebut Harianto tidak memiliki iktiad baik setelah vonis hukumannya memiliki kekuatan hukum tetap. Terdakwa yang selama ini menjadi tahanan kota menghindari kejaran tim kejaksaan.

Terpidana menyulitkan jaksa penuntut pmum untuk melakukan eksekusi, sehingga Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya Harianto ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler