jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
TKN menilai usulan perbaikan itu tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 tahun 2018 dan Nomor 1 tahun 2019 tentang PHPU.
BACA JUGA: Tangani Sengketa Pemilu 2019, Ketua MK : Kami Hanya Takut Pada Allah SWT
Wakil Ketua TKN Arsul Sani menjelaskan, untuk perbaikan hanya untuk Pileg saja yang diberikan ruang, sementara Pilpres tidak diatur.
Baca: Respons Bank Mandiri Soal Saldo di Rekening Nasabah Tiba - tiba Berkurang
BACA JUGA: PAN Yakin Pertemuan Jokowi - Prabowo Lebih Ampuh ketimbang Membubarkan Koalisi
"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon. Kenapa? karena memang tidak diatur dalam dua PMK," kata Arsul di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/1).
Sekretaris Jenderal PPP ini menerangkan, materi permohonan PHPU yang sudah terdaftar dan isi, sudah beredar melalui laman MK. Oleh karena itu, regulasi mengatur tidak ada lagi penambahan atau perbaikan materi sengketa Pilpres.
BACA JUGA: Demokrat Usulkan Pembubaran Koalisi, PKS Merespons Begini
"Itulah yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, kami sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini," ungkap dia.
Di samping itu, Arsul juga menganggap boleh saja kubu Prabowo memperbaiki hal tersebut. Namun, pengubahan itu tidak boleh menyentuh substansi.
"Kalaupun itu diperkenankan, itu perbaikan redaksional saja. Bukan menambah permohonan, subtansi, dalil yang terkait dengan subtansi perkara. Itu yang kami harapkan," jelas Arsul.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin sore.
Rombongan tim hukum ini dipimpin Bambang Widjojanto bersama anggotanya Denny Indrayana dan Iwan Satriawan menyerahkan revisi sejumlah dokumen diperlukan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andre Rosiade: Informasi Itu Didapatkan Pak Prabowo Langsung dari Pak SBY
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga