jpnn.com - SUBANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan telah membentuk tim verifikasi CPNS Kategori 2 (K-2). Hal ini terungkap saat rapat kerja dengan Panitia Kerja (Panja) DPRD Subang, Senin (10/3).
Kepala BKD Subang, Dra Hj Nina Herlina MSi mengatakan, pembentukan tim verifikasi melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
BACA JUGA: Kabut Asap Riau, 65 Penerbangan Batal
“Kami sendiri, BKD Subang telah membuka pemberkasaan CPNS K-2 yang lulus yang diumumkan Menpan dan BKN lewat situs internet,” ungkap Hj Nina.
Tak hanya itu, ia pun memastikan pihaknya telah mendapatkan juklak dan juknit rekrutmen CPNS dari kategori umum, yang rencananya akan dilakukan pada bulan Juni dan Juli tahun 2014 mendatang.
BACA JUGA: Geger Puncak Gunung Slamet Keluarkan Asap
“Sedangkan verifikasi CPNS K-2 saat ini sedang berlangsung, dengan melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, Asda III dan Bagian Hukum serta Irda Subang,” tandasnya.
Nina menceritakan, tingginya peserta CPNS K-2 berawal saat dirinya menjabat Kabid Kepegewaian BKD pada tahun 2009. Saat itu dirinya sempat mendapatkan keterangan dari Sekjen Kementerian PAN-RB, yang menyatakan bahwa guru yang terdaftar sebagai honorer K-2 akan diangkat menjadi CPNS dengan surat perintah (SP) yang hanya ditandatangai kepala sekolah.
BACA JUGA: Polantas Tilang Pejabat, Propam Harus Profesional
“Sejak saat itu tercatat honorer di Kabupaten Subang membengkak menjadi 14 ribu orang guru. Sementara pada 2010, ada surat lagi dari Kementerian PAN-RB, bahwa kepala sekolah atau eselon IV boleh membuat SP bagi sukwan dan itu kesalahan awal dan membludaknya honorer K2,” jelas Nina.
“Tercatat oleh BKD honorer sebanyak 16 ribu orang. Kemudian muncul 6.000 K-2 yang ditandatangani Irda Subang. Kepala SKPD dan saya sebagai Kepala BKD menerima semua sukwan K2. Kemudian menjadi 7.000 lebih karena Deputi Menpan saat di BKD Jawa Barat berbicara bahwa tidak akan menerima sukwan K2 yang tercecer,” pungkasnya. (bds/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Gubernur Riau Akan Resmikan CNG Marine
Redaktur : Tim Redaksi