jpnn.com - JAKARTA - Empat dari enam tersangka spesialis perampokan perkantoran ambruk ditembak anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Petugas terpaksa berindak tegas lantaran para tersangka nekat melawan ketika hendak ditangkap.
Keempat tersangka yang mendapatkan hadiah timah panas itu antara lain AM alias AD, AFB, AA, dan W. Beruntung tak satupun peluru aparat membuat mereka kehilangan nyawa.
BACA JUGA: Duel Bapak Lawan Anak Tiri, Crass! Celurit Menancap di Leher
”Kalau sudah membahayakan petugas dan orang lain maka kami berikan tindakan tegas terhadap keempat tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (26/7) siang.
Dikatakan, para tersangka beraksi di beberapa lokasi di Jakarta dan Sekitarnya. Di wilayah Jakarta Selatan ada dua titik yang menjadi sasaran. Komplotan teresbut berhasil merampok Kantor PT Ayudi Persada di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan di PT. Zetka Group di Jl Duren Tiga Raya, No 31, RT 003/001, Kel. Duren Tiga, Kec Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka lalu kabur ke kawasan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Suami Jahat! Dilaporkan ke Polisi, Minta Maaf sambil Menangis
Polisi pun mengejar ke arah persembunyian para tersangka. Namun saat hendak ditangkap, para tersangka melawan petugas. Tak ayal, petugas memberondong tersangka dengan timah panas. Tembakan yang mengarah ke bagian kaki tersebut membuat para tersangka seketika ambruk tak berdaya.
”Ini merupakan kelompok Jawa dan Bekasi. Total barang bukti 103 juta rupiah, dalam pembagian hasil rampokannya mereka untuk hidup kesehariannya dan sebelumnya pun dua lokasi kejadian telah disketsa oleh para tersangka. Sambil menggambar, lalu pelaku lainnya pun menggambar juga. Untuk senjata tajam hanya untuk mengancam,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso.
BACA JUGA: Melerai Orang Pacaran Bertengkar, Malah Kena Tikam
Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti tablet, laptop, linggis, HP Android, obeng, 3 senjata tajam, dan sebuah masker wajah warna hitam. Keempat tersangka terancam Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan. (ibl/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Butuh Waktu Autopsi Jasad ABG Cantik yang Dipaksa Aborsi
Redaktur : Tim Redaksi