Timboel Siregar: Menkes Budi Gunadi Setuju BPJS Tetap Setara dengan Menteri

Senin, 20 Maret 2023 – 15:23 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin soal obat gagal ginjal. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin setuju jika pasal 425 pada RUU Kesehatan mengenai BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dihapuskan.

Hal ini disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar setelah berdialog ke kediaman Budi Gunadi pada Kamis (16/3) bersama pengamat ekonomi Faisal Basri dan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.

BACA JUGA: Pakar Kritik Keras Draf RUU Kesehatan, Tolong Pemerintah dan DPR Hati-Hati!

“Saya bilang kepada Pak Menteri yang menjadi masalah RUU Kesehatan di masyarakat adalah jika lembaga BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Itu akan menjadi kontraproduktif buat masyarakat. Selama ini BPJS sudah berjalan dengan baik,” kata Timboel melalui keterangan tertulis, Senin (20/3).

Sebagai informasi, pada Pasal 425 dalam RUU Kesehatan memposisikan BPJS Kesehatan dalam mengelola program JKN berada di bawah Menkes dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berada di bawah Menteri Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Partai Buruh Menolak RUU Kesehatan, Riden: Menyulitkan Buruh Mendapatkan Haknya

RUU Kesehatan juga memuat ketentuan tentang kewajiban BPJS melaksanakan penugasan menteri.

Dalam dialog tersebut, kata Timboel, Menkes Budi menyampaikan setuju jika pasal 425 dihapus saja.

Hal tersebut tidak menjadi masalah bagi Menkes, karena yang diperlukan hanya koordinasi melalui Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang tertuang pada pasal 426 RUU Kesehatan.

Timboel menjelaskan jika Menkes hanya butuh koordinasi saja.

“Koordinasi itu bukan berarti ada atasan dan bawahan, setara saja antara menteri dan BPJS,” imbuh Timboel menjelaskan.

Menurut Timboel, hal ini merupakan perkembangan yang baik lantaran Menkes Budi sudah sepakat terkait penghapusan pasal 425 RUU Kesehatan sehingga BPJS tetap bertanggung jawab langsung kepada presiden dan tidak mendapatkan penugasan khusus dari menteri.

Timboel menambahkan Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) termasuk bagian yang direvisi dalam RUU Kesehatan, isinya adalah hal-hal teknis yang ada dalam Perpres.

Misalnya, Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual, penganiayaan, trafficking, terorisme, sekarang tidak dijamin JKN.

Harapannya saat dinaikan menjadi draft RUU Kesehatan, korban kekerasan seksual dan kecelakaan tunggal dijamin oleh JKN.

“Menurut saya enggak perlu menjadi undang-undang, karena kebutuhan ke depan akan berubah cepat. Apakah ke depannya jika ada perubahan harus berganti undang-undang lagi? Sebaiknya tidak perlu menjadi undang-undang, sebatas Perpres saja sudah cukup,” tegas Timboel. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler