jpnn.com, CIBINONG - Pengelola wisata Boash Waterpark di Rancabungur, Bogor, diwajibkan membayar denda senilai Rp 25 juta, karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi.
Tidak itu saja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat juga menurut sementara wisata wahana air tersebut.
BACA JUGA: Gambar ini Bukan Wisata Air, Tetapi Sungai yang Tercemar Deterjen, Mengerikan
"Sempat terjadi kerumunan di tempat wisata wahana air itu, sudah diberikan sanksi berupa denda Rp25 juta dan ditutup sementara," ujar Bupati Bogor Ade Yasin, di Cibinong, Bogor, Senin.
Pemkab Bogor juga mengaku mengkaji ulang perizinan tempat wisata milik Yayasan Ashokal Hajar yang juga merupakan pemilik SMK Taruna Terpadu atau Bogor Center School (Borces).
BACA JUGA: Bu Ade Yasin Sangat Terkejut saat Mengunjungi Rumah Duka Letkol Irfan Suri
Pasalnya, wahana air yang lokasinya berada satu area dengan Sekolah Borces itu, belakangan menuai polemik lantaran diduga belum mengantongi izin.
Ade Yasin menyebutkan, aturan mengenai operasional tempat wisata telah dia kemas dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berbasis mikro.
BACA JUGA: Orang Tua Sedang Jumatan, Bocah 6 Tahun Diajak Tetangga ke Kamar Mandi, Astagfirullah!
Dalam aturan tersebut, gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
"Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) bersama Satpol PP melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan di lokasi pariwisata," kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu pula.
Kemudian, wisata alam juga dibolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Bagi tempat wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan prokes.
Jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Khusus wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan wajib menerapkan prokes dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yamaha Umumkan Calon Suksesor YZF-R6, Intip Spesifikasinya
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha