jpnn.com, JAKARTA - Tim Gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kasus Harun Masiku mengatakan ada kesalahan teknis sehingga Direktorat Jenderal Imigrasi tidak mencatat secara terpusat kedatangan tersangka pemberi suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain Masiku, ada sekitar 120 ribu perlintasan yang juga terlambat terdata.
"Diketahui bahwa sejak 23 Desember 2019 sampai dengan 10 Januari 2020 terdapat 120.661 data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi termasuk di dalamnya data perlintasan atas nama Harun Masiku," kata Anggota Tim investigasi Syofian Kurniawan dalam konferensi pers di Gedung Kemkumham, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).
BACA JUGA: Gunakan Kekuatan Supranatural Untuk Mencari Harun Masiku dan Nurhadi
Tim Gabungan ini sendiri hampir tiga pekan bekerja. Tim yang terdiri dari unsur BSSN, Bareskrim Polri, Kemkominfo dan Kemkumham, menemukan adanya kesalahan dalam konfigurasi uniform resource locator (URL) pada personal computer (PC) di konter Imigrasi kedatangan Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta.
Akibatnya, data perlintasan Harun di PC konter tidak terkirim ke server lokal Bandara Soekarno-Hatta dan server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) di Ditjen Imigrasi.
BACA JUGA: Mau iPhone 11? Yuk, Ikut Sayembara Berburu Nurhadi & Harun Masiku
Ketidaksinkronan data ini telah terjadi sejak 23 Desember 2019, atau saat peningkatan SIMKIM di Terminal 2F, hingga 10 Januari 2020. Kesalahan sistem ini baru diperbaiki pada 10 Januari 2020.
Setelah diperbaiki, data kedatangan Harun dari Singapura dan 120 ribu lebih data perlintasan lainnya baru terkirim ke server Pusdakim pada 19 Januari 2020.
BACA JUGA: Laode Heran KPK Belum Juga Menemukan Harun Masiku
"Hal ini karena proses sinkronisasi data perlintasan dilakukan secara bertahap," katanya.
Tak tertutup kemungkinan dari 120 ribu perlintasan itu terdapat pihak-pihak yang beriktikad buruk atau berpotensi mengancam keamanan negara. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Syofian yang merupakan Kasie Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) enggan menjawab secara lugas.
Menurutnya informasi tersebut merupakan kewenangan Menkumham Yasonna H. Laoly.
"Terkait kekhawatiran apakah ada orang beriktikad buruk sedangkan sistem tidak terintegrasi, pertama dari tim yang bekerja melakukan pengecekan tidak sinkron sistem ke Pusdakim, berkenaan kekhawatiran itu dari tim tidak dapat menyampaikan informasi dan kewenangannya di Pak Menteri," kata dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga