Timnas AMIN: Anies Tak Salah Menyebut Prabowo Punya Lahan 340 Ribu Hektare

Rabu, 10 Januari 2024 – 20:04 WIB
Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Hamdan Zoelva memberi keterangan. Foto: Timnas AMIN

jpnn.com - Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Hamdan Zoelva mengapresiasi Capres RI 01 yang menyebut lahan milik kompetitornya di Pilpres 2024, Prabowo Sub?ianto.

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 itu, Anies sudah benar saat menyatakan bahwa lahan seluas 340 ribu hektare berstatus Hak Guna Usaha atau memang dimiliki oleh Capres RI 02 tersebut.

BACA JUGA: Prabowo Dinilai Gagal Menjelaskan Gagasan soal Hankam di Debat Capres

“Saya pikir tidak ada masalah dalam pernyataan yang disampaikan Pak Anies Baswedan. Hal itu masih dalam konteks pertanyaan atau pernyataan biasa dalam sebuah debat,” ujar Hamdan di Jakarta, Rabu (10/1)

Dia mengatakan seharusnya Prabowo menanggapi langsung pernyataan-pertanyaan Anies di forum Debat Capres tersebut.

BACA JUGA: Anies Ucapkan Selamat Ultah untuk PDIP, Ganjar Bereaksi Begini

“Tidak di luar soal kepemilikan lahan dan anggaran Kementerian Pertahanan yang mencapai Rp 700 triliun,” ujar dia.

Hamdan juga menilai Anies tidak melanggar delik hukum apa pun dalam hal pernyataan maupun pertanyaan di Debat Capres put?aran ketiga.

BACA JUGA: Haris & Fatia Divonis Bebas, Anies Tegaskan Pengkritik Pemerintah Tak Perlu Diadili

Terkait status tanah HGU, Hamdan berkata bahwa itu termasuk ke dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

Hamdan menjelaskan status tanah lainnya dalam beleid itu di antaranya hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Memungut Hasil (HMH).

“Intinya semua itu adalah hak kepemilikan atas tanah. Karena ketika seorang diberikan HGU dia bisa mewariskan sampai anak cucu. Jadi, tidak boleh negara ambil alih. Itu sudah diberikan hak kepada seorang atau badan hukum,” tuturnya.

Selain, Hamdan menyebut HGB pun berstatus kepemilikan. Dia memberi contoh sepanjang Jalan Sudirman hingga Thamrin itu berstatus HGB.

Dia menegaskan pada prinsipnya semua status tanah yang disebutkan adalah bukan tanah milik negara. “Tanah negara yang diberikan kepemilikannya kepada seorang atau badan hukum," ujarnya.

Hamdan mengatakan dalam hal penggunaan ang?garan yang dimiliki Kemenhan, Prabowo seharusnya menjawab saat dalam Debat Capres kemarin.

Bahwa anggaran senilai Rp 700 triliun ditambah pinjaman luar negeri itu menurutnya memang harus dibelanjakan dalam 5 tahun berjalan.

“Anies tidak salah ketika mengatakan di dala?m debat kemarin,” ucap Hamdan.(*/jpnn.com)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler