Timnas AMIN Menduga Kubu Prabowo-Gibran Politisasi Kepala Desa saat Kampanye

Rabu, 17 Januari 2024 – 15:51 WIB
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir. Foto: Dokumentasi THN Anies-Muhaimin

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menduga pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran telah mempolitisasi kepala desa saat kampanye.

Politisasi tersebut menurutnya dilakukan dengan dua pola. Pertama, pelibatan kepala desa (kades) untuk kepentingan politik paslon 02.

BACA JUGA: Timnas AMIN Tuding TKN Prabowo-Gibran Menyalahgunakan Kekuasaan, Ini Buktinya

Salah satunya, saat Gibran Rakabuming Raka diduga bertemu dengan sejumlah kades di Maluku pada Senin (8/1) lalu.

“Patut diduga kepala desa tersebut akan mengarahkan warganya untuk mendukung paslon 02, sebagimana pertemuan desa bersatu di Jakarta dan pertemuan kepala desa di maluku yang keduanya dilakukan oleh paslon 02,” ucap Ari di Jalan Diponegoro 10, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

BACA JUGA: Diantar JK Kampanye di Bone, Anies Merasakan Gaung Perubahan Kian Besar

Pola selanjutnya, dengan cara krimialisasi terhadap kepala desa seperti dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa.

Menurut Ari, banyak kepala desa yang sebenanrya baik, jujur, dan berbakti kepada desanya, tetapi ada kesalahan administrasi dalam pengelolaan anggaran.

BACA JUGA: TPN Ganjar-Mahfud Ajak Rakyat Pakai Ponsel Melawan Kecurangan Pilpres 2024

“Inilah yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menekan mereka dengan cara kriminalisasi agar mengikuti keinginannya mendukung salah satu paslon,” kata dia.

Kedua, cara politisasi tersebut dinilai berbahaya bagi legitimasi pemimpin yang terpilih kelak.

“Kami juga menyerukan kepada seluruh kepala desa untuk tetap menjaga netralitasnya dan tidak takut terhadap semua tekanan tersebut,” jelasnya. (mcr4/jpnn.com)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler