jpnn.com, SUMEDANG - Pemerintah membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.
Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pembentukan Timnas PK merupakan upaya kolaborasi pencegahan korupsi oleh KPK, Kemendagri, Bappenas, Menpan RB, dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang selama ini seolah berjalan sendiri-sendiri.
BACA JUGA: 6 Bulan Setelah Dilantik, Mutasi Pejabat Harus Izin Mendagri
Menurut Tjahjo, pembentukan Timnas PK merupakan upaya kolaborasi pencegahan korupsi oleh KPK, Kemendagri, Bappenas, Menpan dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang selama ini seolah berjalan sendiri-sendiri.
"Hadirnya Timnas PK penting agar aksi-aksi pencegahan korupsi saat ini bisa lebih efektif," kata Tjahjo Kumolo di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (27/7).
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Sampaikan 4 Isu Penting di Rakernas III SMSI
Tjahjo menambahkan, dulu dikenal Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK) yang diinisiasi oleh Bappenas. Kemudian ada juga program reformasi birokrasi yang digulirkan oleh Menpan RB.
Ada juga ada Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) oleh Kemendagri. Juga ada Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) yang dilakukan KPK. Tapi masing-masing jalan sendiri-sendiri. "Nah hadirnya Timnas PK akan menyatukan seluruh aksi ini," katanya.
BACA JUGA: Mendagri Pastikan 2019 Dana Desa Naik Lagi, Wouw!
Tjahjo mengatakan, upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kemendagri selama ini akan dimasukkan menjadi Aksi Pencegahan Korupsi dalam Timnas PK. Ini sesuai dengan Permendagri Nomor 35 Tahun 2018.
Dengan begitu kedepan pencegahan korupsi diarahkan pada perencanaan dan penganggaran, perjalanan dinas, hibah bansos, pendapatan daerah dan pengadaan barang dan jasa plus perizinan.
"Semua upaya-upaya yang sedang berjalan seperi integrasi e-planning dan e-budgeting, PTSP ke depan akan disupervisi oleh KPK melalui Timas PK.
Apabila ditanya berarti upaya pencegahan Kemendagri selama ini belum efektif, sehingga perlu Timnas PK, tergantung indikatornya apa, kalau rumah besarnya akuntabilitas dan tata kelola Pemda, Binwas Kemendagri sangat efektif seperti membaiknya opini WTP BPK, SPIP, e-government dan lain-lain," urai Menteri Tjahjo.
Tjahjo optimistis dengan hadirnya Perpres Nomor 54 Tahun 2018. Karena dengan itu seluruh energi yang ada bisa disatukan untuk bersama-sama melawan korupsi. Pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan komitmen pemerintah di bawah Presiden Jokowi yang bertekad menguatkan lembaga KPK. " Khususnya pencegahannya," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan, selama ini Kemendagri juga telah melakukan pembinaan aparatur di lingkungan kementerian dan aparat Pemda. Pembinaan dilakukan melalui diklat-diklat, bimbingan teknis dan pengembangan kompetensi anti korupsi. Pembinaan dilaksanakan oleh BPSDM dan IPDN.
“Pembinaan menitikberatkan pada penguatan materi perubahan pola pikir anti korupsi, wawasan dan perilaku serta integritas aparatur yang menjauhkan diri perilaku dan tindakan yang koruptif," katanya.
Ditegaskan Bahtiar, Mendagri sendiri dalam berbagai forum dan kesempatan tak pernah bosan mengingatkan tentang pentingnya perubahan pola pikir dan perilaku aparat. " Dan beliau selalu ingatkan area rawan korupsi yang wajib dihindari dan dicegah," ujarnya. (sam/gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Bicara Dana Desa dan STMJ: Saya Tetap Milih Jokowi
Redaktur & Reporter : Soetomo