6 Bulan Setelah Dilantik, Mutasi Pejabat Harus Izin Mendagri

Kamis, 26 Juli 2018 – 20:12 WIB
Kapuspen/Jubir Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Puspen Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2018 direncanakan pada September mendatang di Istana Negara.

Biasanya, usai dilantik, kepala daerah melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah yang dipimpinya.

BACA JUGA: Mendagri Pastikan 2019 Dana Desa Naik Lagi, Wouw!

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengingatkan bahwa kepala daerah yang baru dilantik tidak boleh langsung melakukan mutasi pejabat. Ada aturannya yang mesti di taati.

"Ya memang pada umumnya kepala daerah terpilih setelah dilantik akan melakukan mutasi, rotasi bahkan ada tindakan menonjobkan Aparatur Sipil Negara eselon II, III dan IV, yang acap kali faktornya yang subjektif, " kata Bahtiar di Jakarta, Kamis (26/7).

BACA JUGA: Kebijakan Berhentikan Menteri jadi Caleg Otoritas Presiden

Dijelaskan, aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

BACA JUGA: Bahtiar: Surat Pengunduran Diri ASN tak Dapat Ditarik Lagi

“Jadi kalau melihat bunyi ketentuan di pasal tersebut, kepala daerah yang baru terpilih bisa melakukan mutasi asal seizin Mendagri. Ketentuan itu untuk mengindari kesewenangan pemimpin yang baru dilantik. Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat dihindari,” terang Bahtiar.

Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena masalah dukung mendukung saat Pilkada.

"Mutasi dalam 6 bulan setelah pelantikan harus ijin menteri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan," katanya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambangi Kemendagri, Aksi 67 Persoalkan e-KTP dan Iwan Bule


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler